Syamsir
Syamsir
  • Jan 20, 2021
  • 631

BPN Jeneponto Gelar Penyuluhan PTSL, Arman: Target Sertifikat 3.831 Bidang Tanah

BPN Jeneponto Gelar Penyuluhan PTSL, Arman: Target Sertifikat 3.831 Bidang Tanah
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jeneponto melakukan Penyuluhan Pensertifikatan Bidang Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021, di kantor Lurah Togo Togo, Kecamatan Bantang, Kabupaten Jeneponto/Samsir.

JENEPONTO, - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jeneponto melakukan Penyuluhan Pensertifikatan Bidang Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021, bertempat di kantor Lurah Togo Togo, Kecamatan Bantang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (20/01/2021).

Dari pantauan Indonesiasatu.co.id, hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BPN Jeneponto, Arman Amrullah Malewa dan jajarannya, Camat Batang, Lurah Togo Togo, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto (mewakili), Kapolres (mewalili) dan Dandim 1425 Jeneponto (mewakili).

Selain itu, hadir juga dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tokoh agama tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Kelurahan Togo Togo.

Kegiatan penyuluhan itu, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian sambutan dan dilanjut dengan diskusi.

Tampak jelas dalam kegiatan tersebut, tetap mengedapankan prptokol kesehatan dengan menjaga jarak dan membatasi jumlah peserta yang hadir.

Kepala Kelurahan Togo - Togo, Muhammad Arfa, SE dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasihnya yang tak terhingga kepada pihak BPN Kabupaten Jeneponto dalam rangka memberikan Penyeluhan Pensertifikatan Bidang Tanah melalui program PTSL ini.

"Alhamdulillah, masyarakat kami cukup antusias dan merasa senang karena sangat dimudahkan untuk mendapatkan sertifikat tanah. Apalagi untuk biaya sertifikatnya gratis, " singkat Arfa.

Sementara itu, Kepala Kecamatan Batang, Basuki Rahmat, SH., M.Si menyampaikan kepada masyarakat yang hadir, bahwa tahun kemarin ada namanya program sertifikat redis dari BPN Jeneponto sebanyak 500.

Kemudian 2021 ini, kata dia jatah Kelurahan Togo - Togo, Kecamatan Batang mendapat lagi program sertifikat PTSL 400 bidang tanah.

"Kita semua tahu, baik tokoh agama tokoh pemuda dan lembaga  bahwa sertifikat redis ini gratis. Dan alhamdulillah itu sudah kita nikmati semua, " katanya.

Dia menjelaskan bahwa program PTSL ini banyak yang butuh, 113 desa dan lurah yang tersebar di Kabupaten Jeneponto itu bermohon di kantor BPN Jeneponto untuk mendapatkan program tersebut.

"Kenapa kita bisa mendapatkan program ini, itu karena berkat kerja keras Kepala Lurah Togo Togo bekerjasama dengan pihak pertanahan jeneponto sehingga kita dapat lagi program PTSL ini, '' jelas Camat Batang.

Di tempat yang sama Kepala BPN Jeneponto, Arman Amrullah Malewa menyampaikan target tahun ini PTSL terdapat 6 (enam) desa/lurah. Tapi, 5 desa sebelumnya sudah pernah diadakan kegiatan yang sama pada tahun lalu. Dan yang belum diadakan penyuluhan adalah Lurah Togo Togo, Kecamatan Batang sehingga hari hari ini dilaksanakan.

"Kita targetkan untuk tahun ini secara keseluruhan untuk lokasi PTSL adalah wilayah Arungkeke, Pallantikang, Boronglamu, Bulo Bulo, Togo Togo dan Jene Tallasa, " sebutnya

"Kita punya target serifikat untuk 2021 ini sebanyak 3.831 bidang tanah, " tambah Arman.

Dia mengatakan, untuk Kelurahan Togo Togo sendiri mendapat jatah 400 bidang tanah dari program PTSL.

Dijelaskan, bahwa tujuan dari sertifikat PTSL ini, supaya rakyat bisa memanfaatkan dengan menggunakan modal usaha atau meningkatkan usaha baru. Karena, biasanya masyarakat terbentur dipermodalan.

"Kenapa kita miskin karena kita tidak berusaha, kenapa tidak berusaha karena mereka tidak punya modal. Nah melalui sertifikat ini masyarakat bisa dapat modal untuk berusaha, " ujar Arman.

Menurut dia, yang boleh jadi peserta PTSL adalah, pemerintah, badan, dan masyarakat lebih lebih termasuk masjid juga boleh sepanjang ada inkrar wakafnya.

Kecuali tuturnya, asal bukan tanah hutan, bukan kawasan hutan, tanahnya bukan sengketa dan jangan bermohon yang bukan tanah miliknya.

"Kita berharap program PTSL ini selesai pada Juni 2021 mendatang, " harapnya.

Dia juga berharap, dalam program ini jangan ada yang menunggangi dan jangan ada oknum yang mencari cari keuntungan dibalik pensertifikatan gratis ini, kasihan rakyat.

"BPN hadir di tengah tengah masyarakat dengan program gratis tanpa dipungut biaya. Pemerintah Kabupaten Jeneponto harus mendukung rakyatnya, " terang kepala BPN Jeneponto itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto (mewakil), Pangerang, memaparkan tentang pelanggaran hukum yang berkaitan dengan program PTSL tersebut.

Program ini yang secara otamatis ditujukan untuk membantu masyarakat dalam pensertifikatan. Namun, dalam program ini kata Pengerang, bersenggolan dengan persoalan hukum.

Menurutnya, ada tiga bidang hukum yang saling bersenggolan. Tetapi, secara garis besar ada dua, yaitu. Hukum pidana dan hukum perdata.

"Hukum pidana itu ada dua yang bisa berpontensi untuk dilaporkan, yakni, tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum, " katanya.

Ia menyebutkan bahwa kegiatan kegiatan yang tidak dipungut biaya dan telah dibiayai oleh pemerintah, yaitu. Penyuluhan, pengumpulan data (alas hak), pengukuran, pemeriksaan tanah, penerbitan SK atau pengesahan, penerbitan sertifikat dan supervisi.

"Nah kebetulan kejaksaan negeri jeneponto selalu bekerjasama dengan pihak BPN dalam hal menangani adanya laporan laporan pungli. Apalagi BPN Jeneponto juga sudah mencanangkan zona wilayah bebas korupsi, " tutup Pangerang.


Penulis: Samsir
Editor: Cq

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU