Syamsir
Syamsir
  • Jun 21, 2021
  • 5031

Penahanan Wawan Terkesan Dipaksakan, Oknum Penyidik Diduga Rekayasa SPDP

Penahanan Wawan Terkesan Dipaksakan, Oknum Penyidik Diduga Rekayasa SPDP
Cuitan orang tua Wawan bernama Bahtiar didampingi Kuasa Hukumnya.

JENEPONTO, - Ditetapkannya lelaki Wawan (24) sebagai tersangka di Kepolisian Polres Jeneponto terkesan dipaksakan. Di mana, menurut orang tua Wawan bernama Bahtiar bahwa oknum penyidik Polres Jeneponto diduga kuat merekayasa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) No:SP.Sidik/38.a/VI/Res.1.8/202/Reskrim.Tanggal, 04 Juni 2021.

"Jadi di sini surat perintah penyidikan tanggal, 04 Juni 2021, sementara, Polres Jeneponto sudah melakukan penyidikan pada tanggal, 12 Mei 2021. Artinya, sudah 24 hari melakukan penyidikan baru terbit surat perintah penyidikan. Sehingga saya yakin ada rekayasa, " jelas Bahtiar didampingi kuasa Hukumnya, Sabtu (19/06/2021).

Anehnya lagi lanjut Bahtiar bahwa anaknya lelaki Wawan diamankan Polis pada Rabu, 02 Juni 2021 di Dusun Saluka Desa Batu Jala, Kecamatan Bontoramba. Dan nanti pada Jumat, 04 Juni 2021 Wawan di BAP bersamaan terbitnya surat perintah penahanan.

"Jadi memang anakku ini ditahan terkesan sekali dipaksakan, " tandas Bahtiar.

Karena, Bahtiar yakin bahwa anaknya lelaki Wawan tidak terlibat melakukan tindak pidana pembantuan kejahatan (penadaan). Kenapa penyidik menetapkan Wawan ini sebagai tersangka dengan menerapkan pasal 480.

"Nah yang menjadi pertanyaan saya, dari segimananya anakku ini bisa kerjasama dengan pelaku pembegal itu. Padahal, Wawan ini tidak saling kenal dengan pelaku pembegal itu yang menjual HP ke anakku, " urainya.

"Waktu itu Pak Rasak bilang bantuka carikan pelakunya yang menjual HP itu ke anakmu, kalau pelakunya didapat baru anakmu dilepas. Begitu janjinya sama saya, " tambah Bahtiar menirunya.

Sekalinya, pelaku tersebut ditemukan, Wawan tidak dibebaskan justru diamankan di Mapolres Jeneponto. Bahtiar bilang Wawan bisa bebas kalau tebus uang senilai Rp.10 juta rupiah.

"Saya merasa di tipu pak, parahnya lagi saya dimintaki uang sama Pak Razak 10 juta supaya anakku dibebaskan, " ujar Bahtiar.

Bahtiar akui bahwa memang terdapat beberapa keganjalan saat anaknya Wawan itu ditangkap oleh Razak yang tidak memperlihatkan surat perintah penahanan kepadanya.

Seharusnya, Polisi mengacu pada KUHAP. Menyita barang bukti dulu kemudian melakukan pemanggilan. Bilamana duakali berturut-turut panggilan itu tidak diindahkan barulah Polisi melakukan penjemputan paksa, akan tetapi itu tidak dilakukan.

Olehnya itu, Bahtiar menyurat ke Kejaksaan Negeri Jeneponto dan Kejaksaan Tinggi Makassar agar tidak ikut-ikutan melakukan rekayasa seperti yang ia duga pada oknum penyidik Polres Jeneponto.

Selain itu, ia juga menyurat ke KOMPOLNAS di Jakarta terkait ditetapkannya Wawan sebagai tersangka oleh Polres Jeneponto yang terkesan di paksakan dan diduga kuat merekayasa SPDP yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, tutup Bahtiar.

Sementara itu Penyidik Kanit PPA Polres Jeneponto, IPDA Uji Mughni mengatakan bahwa ditetapkannya lelaki Wawan sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur.

Di mana sebelum penangkapan terhadap diri tersangka sudah ada laporan terkait tindak pidana pencurian kekerasan (jambret). Makanya kata Uji dilakukan penyelidikan. Dan setelah dilakukan penyelidikan dan cukup alat bukti pada 04 Juni 2021ditingkatkan ke penyidikan.

"Itu yang sebenarnya. Jadi kami bagaimana merekayasa karena yang tersebut ada laporan polisi, " ucap Uji saat ditemui di ruangannya, Senin (21/06/2021).

Terus Uji bilang, dari hasil penyelidikan kedua barang bukti ditemukan atas penguasaan Wawan kemudian dilakukan pengembangan sehigga dari Wawanlah kasus ini terungkap.

Intinya, terkait laporan tersebut benar adanya dan sesuai fakta-fakta. Terkait pembuktian nanti di Pengadilan.

Menurut Uji bahwa proses penangkapan lelaki Wawan sudah sesuai prosedur.

"Wawan kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Begitu kita naikkan kepenyidikan lagsung gelar perkara pada 04 Juni 2021. Dan kami sudah melakukan pengiriman berkas pada tanggal 17 Juni 2021, " terangnya.


Penulis: Syamsir
Editor: Cq

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU