BPNT di Jeneponto Tuai Sorotan, PAM Sulsel Desak Kadis Sosial Segara Mundur dari Jabatannya

    BPNT di Jeneponto Tuai Sorotan, PAM Sulsel Desak Kadis Sosial Segara Mundur dari Jabatannya
    Pergerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (PAM-Sulsel) Gelar Aksi Demonstrasi di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto/Samsir.

    INDONESIASATU.CO.ID - JENEPONTO, - Pergerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (PAM-Sulsel) melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto, Jl. Abd Jalil Sikki, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Senin (23/11/2020).

    Aksi yang dipimpin oleh Erwin Prasetyo sebagai Jenderal Lapangan megenakan perlengkapan mobil pick up, bendara, spanduk dan megaphone.

    Demonstran,  juga membentang kain putih tertulis, Pergerakan Aktivis Mahasiswa Sulsel, Mosi ketidak percayaan pada Ibu Kadis Dinsos agar segera mundur dari jabatannya. BPNT bukan wadah pemerasan rakyat. Copot pendamping TKSK/BPNT yg tdk bertanggungjawab.

    Dalam orasinya, Erwin Prasetyo mengatakan bahwa,  PAM Sulsel secara memandang adanya dugaan kejahatan pada tubuh Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto terkait proses penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sangat merugikan rakyat di Kabupaten Jeneponto, terutama di Kecamatan Bontoramba, Kecamatan Tamalatea.

    Dia berpendapat adanya indikasi pemotongan terhadap bantuan tersebut senilai Rp 50.000 ribu rupiah oleh oknum yang tidak bertenggungjawab.

    Dengan demikian, demonstran meminta kepada Bupati Jeneponto sebagai penanggungjawab BPNT di Kabupaten agar segera mengevaluasi kinerja kepala Dinas Sosial Jeneponto terhadap persoalan bantuan pangan non tunai.

    Meminta kepada TIM Koordinasi dan Kepala Satuan Kerja Dinas Sosial Jeneponto agar mengevaluasi dan memberhentikan pendamping TKSK/BPNT yang patuh dan tertib dalam pelaksanaan tugas tugas pengawalan bantuan sosial.

    Dan mendesak kepada kepala Dinas Sosial Jeneponto agar segera mundur dari jabatannya. 

    "Kami anggap tidak mampu memperbaiki kinerja Dinas Sosial sebagai leading sektor pelaksanaan BPNT di Jeneponto." tegas Erwin.

    Olehnya itu, pihaknya meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto agar melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dapat bermuara pada kejahatan dan cenderung merugikan hak - hak rakyat, pungkasnya.

    Sementara itu, Plt. Kadis Sosial Kabupaten Jeneponto, Nirmala Suaib yang dikonfirmasi terkait aksi demonatrasi itu, belum bisa memberikan komentarnya.

    Kepada Indonesiasatu.co.id, Kepala Dinas Sosial Jeneponto hanya mengirim selebaran kertas sesuai isi tuntutan dari PAM Sulsel melalui pesan whatsApp sekira pukul 16.57 Wita.


    Penulis: Samsir
    Editor: Cq

    JENEPONTO SULSEL
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Dua Mobil dan Tiga Motor Tabrakan di Jeneponto,...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Jeneponto Jadi Irup Hari Pramuka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami