GOWA, - Sehubungan tindak pidana penganiayaan terhadap diri korban, Kamiseng (55) yang diduga dilakukan oleh pelaku Sandi (41) yang terjadi di kampung Susukanga, Desa Lembangloe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Senin, 02 Agustus 2021. Pihak korban belum menemukan kejelasan status terkait kasus tersebut.
Ironisnya lagi terduga pelaku tersebut bebas berkeliaran. Padahal, korban sudah melaporkan atas kejadian yang menimpa dirinya di Kepolisian Sektor (Polsek) Biringbulu Polres Gowa dengan Nomor LP/..../VII/2021/Sek Biringbulu, tanggal 04 Agustus 2021.
Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum korban, Junaedi, SHI menilai bahwa Kepolisian Polsek Biringbulu diduga tidak profesional dalam menegakkan hukum secara Equality Before The Law (semua manusia sama di mata hukum).
"Ia, saya menilai Polsek Biringbulu tidak profesional dalam meneggakkan hukum, " tegas Junaedi selaku kuasa hukum korban kepada Indonesiasatu.co.id, Sabtu (21/08/2021).
Dimana kata Junaedi bahwa pelaku penikaman yang terjadi di wilayah hukum Polsek Biringbulu sampai sekarang belum ditahan. Ironisnya lagi sekarang beredar isu bahwa pelaku tidak bisa ditahan karena dalam kondisi gila tapi itu semua hanya alibi pelaku dan tidak bisa di buktikan secara administrasi dan sampai sekarang pelaku masih berkeliaran
"Ini kan kejadian sudah 20 hari, kok pelaku belum juga ditahan. SP2HP juga belum ada dari kepolisian Polsek Biringbulu ke keluarga korban, ada apa yah, " urainya dengan nada heran.
Junaedi berharap proses hukum harus ditegakkan dan berjalan sebagaimana mestinya. Dan bilamana laporan pelapor tidak diindahkan dirinya melakukan upaya hukum ketingkat lebih atas lagi.
Menurut Junaedi akibat perbuatan pelaku melakukan penikaman dengan menggunakan sebilah badik, saudara Kamiseng (Korban) mengalami luka serius dengan usus terburai.
"Ia perut korban terburai karena ditikam badik. Korban dilarikan ke rumah sakit umum daerah Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, " terang Junaedi.
Lebih lanjut Junaedi menjelaskan kronologis, bahwa kejadiannya itu berawal pelaku mengancam istrinya di atas rumah, kemudian isntrinya berteriak dan pelaku langsung melarikan diri masuk dalam hutan kemudian disusul sama mertuanya bersama masyarakat, sampai di hutan ditemukanlah pelaku sama mertuanya dan membujuk pelaku untuk pulang ke rumah istrinya.
Pelaku pun berhasil dibujuk oleh mertuanya. Namun sekitar sepuluh meter, pelaku langsung balik arah dan menikam mertuanya dengan sebilah badik.
"Jadi setelah menikam pelaku kembali keistri kedunya sampai sekarang, " jelas Junaedi.
Media ini sudah berusaha melakukan konfirmasi melalui via telephone whatsApp ke nara sumber (pihak Kepolsian Polsek Biringbulu) namun belum bisa tersambung.
Kapolsek Biringbulu, AKP Aidil Aqsa yang dihubungi melalui telephone whatsApp dengan jedah waktu dan chat pribadi, namun sejauh ini belum ada respon.
Sementara itu, Kanit Reskirim Polsek Biringbulu, Imran Hamid yang juga dihubungi melalui via telephone belum bisa terhubung.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq