JENEPONTO, - Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto resmi menetapkan tiga orang tersangka di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat (12/11/2021).
Ketiga tersangka tersebut diketahui inisial, J, R dan D.
Kepala Seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ardi Ariyadi mengatakan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) rehap sekolah tahun 2019 lalu.
Ketiga tersangka tersebut berperan sebagai, Fasilitator, PPTK dan pihak Rekanan.
"Jadi disini bukan persoalan kerugian negara. Tapi ini menyangkut pasal 11 dan pasal 12. Jadi disitu tidak mesti ada kerugian negara, " bebernya.
Dia menyebutkan bahwa pasal yang ditersangkakan pasal 11 dan pasal 12 tentang gratifikasi anggaran DAK rehap sekolah.
"Anggarannya itu sekitar 39 Miliar, " sebut Ardi kepada awak media.
"Jadi setelah kita melakukan penyedikan mulai adanya tindak pidana korupsi anggaran DAK rehap sekolah tahun 2019. Kita sudah memeriksa beberapa kepala sekolah dan Kadis pendidkan, " sambungnya.
Menurut dia bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dipanggil hanya sebatas saksi.
"Kadis pendidikan ini dipanggil hanya sebatas saksi saja, " katanya.
Namun meski demikian, tutur Kasi Pidsus pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi.
"Untuk sementara baru beberapa kepala sekolah dan termasuk dinas pendidikan, " terangnya.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq