JENEPONTO, SULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait cara pembuatan Surat Keterangan (Suket) pailit dan surat keterangan utang piutang bagi pasangan calon (paslon) melalui aplikasi di website eraterang, Selasa (13/8/2024).
Kasubag Teknis KPU Jeneponto Rahmat Emba menjelaskan, surat keterangan pailit dan utang piutang perseorangan atau lembaga pada pemilihan calon kepala daerah ini salah satu syarat bagi paslon sebelum mendaftar di KPU Kabupaten/kota.
Hal ini, kata dia telah diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 pasal 20 ayat 2 huruf b angka 5 dan 6 tentang tahapan pencalonan pemilihan Gubernur-wakil Gubernur, Walikota-wakil Walikota dan Bupati - wakil Bupati.
"Jadi sebelum pendaftaran pencalonan, para paslon harus mengajukan permohonan pembuatan suket pailit dan suket utang piutang secara online di website eraterang dari pengadilan negeri Makassar, " katanya.
Oleh Paslon, mengisi surat keterangan pailit dan surat keterangan utang piutang ini sesuai petunjuk aplikasi eraterang tersebut. "Dari disitu akan terbaca utang piutang paslon, apakah calon ini betul-betul tidak pailit atau tidak terbaca di pihak pengadilan, " jelasnya.
Sementara itu, Arifandi Sarro selaku Komisioner Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Jeneponto menambahkan, terkait utang piutang pasangan calon. Itu diinput di aplikasi eraterang dari Pengadilan Negeri Makasar.
"Kami ini hanya memastikan saja proses pengambilan surat keterangan ketika ada calon yang mau mengurus, " katanya.
Menurut dia, hanya di Pengadilan Negeri Makassar 1A khusus pada bagian Pengadilan Tata Niaga Makassar yang berkewenangan mengeluarkan surat keterangan tersebut.
Pengadilan Negeri Makassar 1A khusus ini merupakan satu kesatuan dari Pengadilan Tata Niaga Makassar "Jadi disitu bisa kita ambil surat keterangan. Bisa juga bermohon sendiri setelah keterangan diambil, " tukas Arifandi didampingi
Admin Operator KPU Jeneponto Kasmawati alias Caca (*).
Baca juga:
AKAS Pasang Tema Baru "3 Kali Lebih Mantap"
|