JENEPONTO, - Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sudirman Jarappa, S.H atau akrab disapa Sudirman Sijaya selaku Tim Kuasa Hukum dari tersangka Isbar Bin H. Amir resmi mengajukan surat gugatannya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Jeneponto pada Senin, 07 Desember 2020.
Pengajuan gugutan oleh Kuasa Hukum tersangka yang ditujukan kepada Kopolres Jeneponto atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan perkara Register Kepaniteraan Nomor: 23 /PDT.G/2020/PN. Jnp.
"Gugatan ini berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporan Saitun Bin Masseng di Mapolres Jeneponto. Tapi, kami menilai bahwa laporan pelapor sangat diragukan kebenarannya, " kata Sudirman Sijaya yang merupakan Kuasa Hukum tersangka Isbar kepada Indonesiasatu.co.id, Selasa (08/12/2020).
Menurut Kuasa Hukum tersangka, bahwa pembantu/penyidik Unit PPA Uji Maghni, S.H, terkesan kasus tersebut menjadi target dengan tujuan agar dapat dibarter atas kasus penebasan parang oleh anggota DPRD Jeneponto dari Partai Berkarya Jusri Dg Tojeng.
Sementara kata dia, secara logika hukum sangat beralasan dan berdasar adanya dugaan bahwa kasus tersebut terkesan dipaksakan untuk mencapai target. Karena, terburu burunya menetapkan terlapor Isbar Bin H. Amir sebagai tersangka oleh Penyidik Unit PPA hingga ditahan di Mapolres Jeneponto sejak, 24 November 2020.
Padahal, lanjut dia, belasan saksi mata yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) melihat bahwa apa yang dituduhkan Isbar Bin H. Amir adalah "Bohong besar"?. Diakunya para saksi tersangka Isbar Bin H. Amir tidak sampai di tempat kejadian melainkan jauh dari TKP.
"Seandainya tersangka Isbar sampai di tempat kejadian, maka mungkin dia yang tertebas parang dari pelaku Usman bin Passikki karena memang Isbar yang pokok malasah, " ujar Kuasa Hukumnya itu.
"Kami sangat menyayangkan itu, karena Kanit PPA terlalu buru-buru melakukan penahanan dan menetapkan saudara terlapor Isbar sebelum para saksi diambil keterangannya, " ujarnya lagi.
Sehingga, pihak Kuasa Hukum dari tersangka Isbar Bin H. Amir menilai Kanit PPA diduga kuat bekerja tanpa prosedur dan mekanisme penyidikan yang berlaku sesuai Perkap No. 14 Tahun 2012 dan Peraturan Kepolisian No.2 Thn 2003.
"Surat gugatan yang kami ajukan ke Pengadilan Negeri Jeneponto akan dikirim pula salinannya kepada Kapolri, Kepala Devisi Propam Mabes Polri, Kapolda Sulsel dan Karo Pers Polda Suldel untuk diketahui, " terangnya.
Sementara itu, Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto yang dikonfirmasi melalui via whatsApp mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah diproses penyidikan.
"Ya tinggal jalani prosesnya, namanya org punya hak masing2, benar ngaknya pasti ada jawabannya., ' tulis Kapolres Jeneponto singkat lewat via whatsApp pribadinya [8/12 17:46]
Sebelumya, Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, saat ini, penyidik tinggal menunggu hasil penelitian dari JPU. Apakah berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU berdasarkan hasil penelitian sudah dinyatakan P21 atau kurang lengkap atau istilah P19.
"Dan apabila pihak tersangka keberatan atau menganggap penetapan tersangka dipaksakan atau seolah rekayasa, maka dipersilahkan, dapat menempuh dengan jalur hukum, " kata AKP Syahrul sesaat lalu.
Intinya, fakta - fakta hukum yang ada di dalam berkas itu sudah merupakan akuntabilitas dari penyidik. Dan semua itu berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, jelas Syahrul saat di temui diruangannya.
Penulis: Samsir
Editor: Cq