JENEPONTO, SULSEL - Tambang Galian C di Desa Jombe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kembali memakan korban jiwa.
Kali ini, peristiwa naas itu dialami oleh salah seorang warga Jombe, Sanoddin bin Mancingi (30) meninggal dunia di Tambang Galian C di Desa Jombe, Kecamatan Turatea pada Minggu, (18/12/2021).
Kanit Reskrim Polsek Tamalatea, Polres Jeneponto, Aiptu Syarifuddin membenarkan bahwa mayat korban Sanoddin Bin Mancingi ditemukan di pusaran Tambang Galian C di Desa Jombe.
"Mayat korban ditemukan di tambang galian pasir itu sekitar sore pukul 06.00 Wita, " ungkap Syarifuddin kepada Indonesiasatu.co.id.
Dia menjelaskan kronoligisnya, saat itu korban sedang pergi ke sawahnya. Namun, diperjalanan menuju persawahan kaki korban terpeleset dan akhirnya tenggelam ke tambang galian c ini.
"Ia korban ditemukan sudah tak bernyawa lagi. Sudah meninggal dunia kasihan, " katanya.
Menurut Syarifuddin, dulunya di situ bukan tambang, melainkan sungai yang kemudian di jadikan tambang galian C oleh mantan kepala Desa Jombe, H. Rajaming Daeng Lagu.
Sekarang ini sungai Jombe tambah dalam dan tidak bisa lagi orang menyembrang, " Warga kan kalau mau ke sawahnya harus melewati sungai itu dulu. Kan disebelahnya sungai Jombe persawahan, " ujarnya.
Kata dia, dulunya sungai Jombe adalah tempat mandi-mandi warga sekitar karena airnya dangkal. Namun, selama dijadikan Tambang oleh mantan kepala desa tersebut, sungai Jombe sudah cukup dalam. Pasir dan batunya diambil semua.
"Tambang galian C ini sudah beberapa tahun beroperasi selama H. Rajaming tidak menjabat lagi kepala desa, itu mami tambangnya yang diolah, " tutur Syarifuddin.
Ditambahkan, belum cukup satu bulan ini Tambang Galian C di Desa Jombe sudah dua kali memakan korban jiwa. Kamarin lalu korbanya warga Pencong.
"Warga dari Pencong itu meninggal juga di tambang ini. Saat itu dia pergi mancing ikan di pinggiran sungai jombe dan kakinya terpeleset, begitu korban terjatuh langsung tertimbun tanah bekas galian tambang ini, " terangnya.
Diakuinya, selama ada tambang galian C di Desa Jombe, boleh dikata setiap tahunnya makan korban. "Sebenarnya itu adami sekitar 10 orang lagi korbannya, " beber Syarifuddin.
Diakunya juga, sebelumnya pengusaha tambang pasir galian C yang diketahui milik H. Rajaming pernah dipanggil menghadap di Polsek Tamalatea, namun rupanya pelaku/pemilik tambang tersebut tidak mengindahkan teguran polisi.
"Ia jadi saya sudah panggil masing-maing pemilik tambang galian C itu, Termasuk juga Kapala Desa Tanjonga, Rajamuda ada juga tambangnya di Desa Jombe, cuma tambangnya agak jauh ji dari situ ia, " katanya.
Bahkan, kata Syarifuddin masyarakat khususnya di Desa Jombe sudah tidak terima lagi sungai tersebut di jadikan tambang pasir.
"Mudah-mudahan pemerintah Kabupaten Jeneponto, terhusus dari kantor Lingkungan Hidup agar turun melihat langsung lokasi tambang ini, apakah layak dan ijinnya dari mana, " harap Syarifuddin.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq