JENEPONTO, - Monumen Patung Bersejarah Makkasau yang merupakan kebanggaan bagi Masyarakat Kabupaten Jeneponto, saat ini cukup memprihatinkan lantaran kian tak terurus lagi.
Patung pejuang yang berdiri kokoh di Paceko Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu itu, nyaris ambruk akibat getaran alat berat excavator karena melakukan pengerukan tanah yang cukup dekat dengan monumen patung Makkasau.
Potret memilukan itu, justeru diakui oleh pihak pengembang, H. Muchdar yang merupakan pemilik tambang galian C dimaksud.
"Iya betul, kami yang melakukan aktivitas penggalian tambang galian C di Kampung Paceko. Namun kami sudah memiliki izin lokasi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, ” katanya dikutip rakyat.news.
Namun, izin yang ia maksud untuk melakukan aktivitas usaha pertambangan galian di Paceko tak mampu diperilihatkan secara administrasi.
Pihak pengelola usaha penambangan galian dimaksud diketahui milik PT. Nurfaidah Munira Turatea.
Akibat adanya tambang galian C kian mendapat sorotan dari berbagai pihak, baik dari warga setempat maupun pengguna kendaraan yang melintas di lokasi area tambang karena berada dekat jalan raya dan terdapat tikungan tajam.
Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang warga Balang, Abdul Rachmat, mengatakan dengan adanya tambang galian c itu cukup diresahkan oleh warga setempat.
Dia mengatakan bahwa itu penrusakan lingkungan di tengah kota yang akan berdampak luas terhadap terjadinya banjir setiap saat di kawasan kelurahan Balang dan Balang Toa.
"Ini bisa berpontensi banjir karena air hujan yang dulunya mengalir lancar ke arah kawasan di atas kantor Kodim bisa saja terhalang karena adanya pengerukan timbunan tanah. Sehingga air hujan balik arah ke kawasan perumahan sekitar Paceko, Romanga, Lembangloe serta Kalukuang tidak lagi seperti dulunya, " jelas dia.
Sementara itu, salah satu Lembaga Swdaya Masyarakat (LSM-LPK-2) Kabupaten Jeneponto, Jumatang meminta kepada dinas terkait termasuk kepenegak hukum agar tambang-tambang galian yang tidak meliki izin dihentikan.
"Ini tidak boleh dibiarkan karena merusak ekosistem yang berdampak mempengaruhi lingkungan. Apalagi diarea lokasi penambangan terdapat patung bersejarah, " ujarnya.
Jumatang menegaskan, bilamana hal tersebut tidak diindahkan oleh dinas terkait dan aparat penegak hukum di Jeneponto, ia pun akan menikdaklanjuti ke tingkat Polda Sulsel untuk melakukan pelaporan, terangnya.
Sesaat lalu kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto, Asdin Asril mengatakan, bahwa terkait adanya tambang galian yang sudah beberapa hari ini beroperasi di Paceko. Dinas Lingkungan hidup sudah memberikan rekomendasi.
Rekomendasi itu bukan bersifat memperbolehkan pihak pengusaha tambang melakukan aktivitas. Akan tetapi, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan hidup tutur Asdin hanya berupa Usaha Pengelolaan Lingkungan saja (UKL).
"Biar ada rekomendasinya dari kami, pihak pengelola belum bisa melakukan aktivitas apa-apa sebelum ada izinnya, " ucap Asdin saat ditemui di kantornya, Selasa (26/10/2021).
Lebih lanjut Asdin ungkapkan bahwa terkait tambang galian yang ada di Paceko, sebelumnya sudah ada komplain dari Masyarakat. Salah satu yang dipersoalkan adalah patung Makkasau.
Menurut dia di sana itu telah terjadi kesalahan teknis yang dilakukan oleh pihak pengembang. Harusnya 10 menter dari patung Makkasau dengan galian.
"Ia memang ada kesalahan teknis karena dia menggali dekat dengan patung Makkasau yang harusnya 10 meter dari patung Makkasau, " beber Asdin.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq