JENEPONTO - Selain butuh istrahat di dunia politik, Kamaruddin Kareng Siama minta mengundurkan diri sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Jeneponto.
Kurang lebih 10 bulan menjabat sebagai Ketua DPC Partai Hanura di Kabupaten Jeneponto, sapaan Kareng Siama itu minta undur diri dengan alasan tidak mampu lagi membangun partai Hanura di Kabupaten Jeneponto.
"PilCaleg kemarin saya tidak mampu mempertahankan empat kursi. Karena, bulan lalu itu bukan saya yang menyusun Caleg, sehingga saya hanya mampu maraih dua kursi saja untuk partai Hanura, " ujar mantan anggota DPRD Jeneponto itu melalui via celuler kepada indonesiasatu.co.id, Sabtu (07/11/2020).
Karena, partai Hanura hanya capai dua kursi. "Saya selaku pimpinan harus bertanggung jawab. Saya anggap diriku tidak mampu membangun partai Hanura kembali sehingga saya harus mengundurkan diri, " ujarnya lagi.
Menurut dia, dalam waktu yang begitu singkat, memang baginya sangat sulit untuk mempertahankan empat kursi partai Hanura pada PilCaleg kemarin yang baru saja sebulan berlangsung.
Dengan demikian, dia pun legowo melayangkan surat pengundurun dirinya melalui DPD Provinsi beberapa bulan lalu namun itu tidak ditindak lanjuti dengan alasan tidak ada PLT.
Baca juga:
Tony Rosyid: KAMI di Tengah Lautan Persekusi
|
"Jadi untuk sementara saya masih jabat ketua DPC Partai Hanura karena belum ada PLT. Menurutnya tidak bisa dulu ada pergantian - pergantian, karena partai Hanura sekarang, kan tidak dapat kursi di DPR RI jadi nanti sekalian Muscab pada Januari 2021 mendatang baru mungkin ada pergantian" tarangnya.
Namun, partai Hati Nurani Rakyat itu membeberkan, calon terkuat sekarang selaku pengganti dirinnya di Partai Politik, itu adalah Zainal Sese Kareng Jarre.
"Calon terkuat sekarang adalah, Zainal Sese Kareng Jarre. Kareng Jarre sudah dapat dukungan 99 persen dari Pimpinan Kecamatan (PAC). Bulan Setember kemarin saya sudah lihat bukti dukungannya, " beber Kareng Siama.
Karena, persyaratan utama itu harus ada dukungan dari PAC. Walaupun kata Kareng Siama kuat di DPD dan kuat di DPP. Namun, mininal harus ada dukungan 30 persen dari PAC.
Menurutnya, bahwa persyaratan calon itu minimal 30 persen dari jumlah pimpinan kecamatan, kalau tidak cukup maka akan gugur dengan sendirinya sesuai aturan internal partai Hanura.
Walaupun nantinya dapat dukungan sudah tidak bisa lagi, karena tidak bisa ganda. Dan tidak bisa lagi ada dukungan ulang.
Kecuali lanjut Kareng Siama, bermohon ke DPP untuk penarikan dukungan baru, kemudian mendukung yang lain, itu baru sah. Tapi, sebelum pimpinan kecamatan (PAC) menarik dukungannya melalui DPP maka itu tidak sah alias ganda.
"Makanya, kalau beliau (Kareng Jarre) betul-betul mau maju maka aklamsi karena tidak ada lagi yang bisa mencalonkan disitu. Karena tidak cukup lagi persyaratan untuk mencalonkan, " ungkapnya.
"Kalau Kareng Jarre betul betul mau maju itu sudah pasti terpilih jadi ketua karena tidak ada lagi calon yang bersyarat, " ungkapnya lagi.
Penulis: Samsir
Editor: Cq