Bupati Iksan Iskandar Lantik Tiga Pejabat Struktural Disdukcapil Jeneponto

    Bupati Iksan Iskandar Lantik Tiga Pejabat Struktural Disdukcapil Jeneponto
    Bupati Jeneponto Drs H.Iksan Iskandar melantik tiga orang Pejabat Struktural Eselon IIIB di lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan/Syamsir.

    JENEPONTO, - Bupati Jeneponto Drs H.Iksan Iskandar melantik tiga orang Pejabat Struktural Eselon IIIB di lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan.

    Ketiga orang tersebut diketahui, H.Rajamuddin, SE sebagai Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Ahmad Affandy, SE., MM sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Dhika Pratama Ridwan, SE.MM sebagai Kepala Bidang Inovasi dan Pemanfaatan.

    Terpantau, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar memimpin pengambilan sumpah/janji jabatan
    didampingi Wakil Bupati H.Paris Yasir dan Sekda Dr. dr. Syafruddin Nurdin dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

    Pelantikan pejabat serta pengambilan sumpah jabatan tersebut oleh Bupati Iksan Iskandar berlangsung di ruang pola Panrannuangta kantor Bupati Jeneponto, Rabu (17/02/2021).

    Dalam kegiatan yang sama, Bupati juga menyerahkan 164 SK kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019. Dan melantik 4 orang pejabat administrator dan pejabat pengawasan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Jeneponto.

    Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar meminta kepada pejabat yang baru saja dilantik dan CPNS agar dalam bekerja dan melayani masyarakat kedepannya harus menjadi teladan dalam menegakkan protokol kesehatan, sehingga dapat dicontoh oleh masyarakat.

    Bupati tegaskan bahwa perlu adanya semangat serta disiplin yang tinggi dalam bekerja dan melayani masyarakat. 

    "Saya meminta kepada seluruh pejabat yang baru juga cpns agar menjadi teladan dalam mengedepankan protokol kesehatan disetiap aktivitas bekerja, berperilaku dan bersosialisasi dengan masyarakat, " tegas Bupati. 

    Menurut Bupati, ASN yang baru menerima SK harus menjadi energi di jeneponto. CPNS yang berasal dari luar daerah Bupati tidak mau dengar, kedepan selesai prajabatan sudah ada yang minta pindah.

    "Saya minta sekda 10 tahun tidak boleh ada yang pindah, " tegas Bupati menutup sambutannya.


    Penulis: Syamsir
    Editor: Cq

    JENEPONTO SULSEL
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Jeneponto Serahkan 164 SK CPNS Sekaligus...

    Artikel Berikutnya

    Sasar 11 Kelurahan di Tiga Kecamatan, Komisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    PPK Tamalatea Gelar Bimtek Pemantapan Putungsura Pilkada Serentak Tahun 2024

    Ikuti Kami