JENEPONTO, - Salah satu Bangunan ruko (Indomaret) di Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan bakal digeser. Lantaran, diduga menyalahi aturan garis sempadan jalan terhadap bangunan tidak sesuai dengan yang ditetapkan yang minimal 15 m dari bahu jalan terendah.
Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jeneponto, Meriani Anwar, mengaku bahwa terkait salah satu bangunan indomaret yang berlokasi di Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea memang menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
Di mana, kata Meri setelah pihaknya melakukan pengecekan lokasi bersama dengan tim teknis PU di lapangan terdapat penyimpangan.
"Ternyata kondisi di lapangan ada penyimpangan dari kondisi yang seharunya dalam hal ini teknis PU yang mengatakan bahwa kesalahan menempatkan bangunan, " ucap Meri menirukannya.
"Itu teknis PU lho, tidak boleh PTSP memberikan statement itu, " sambung Meri kepada Indonesiasatu.co.id saat ditemui di kantornya Kamis, (30/09/2021).
Sehingga lanjut Meri, sejauh ini PTSP tidak memproses untuk keluarkan ijin karena dianggapnya masih ada kendala. Kecuali, secara administrasi di lapangan sudah sesuai dengan posisi bangunan baru keluar ijin.
"Ya sulosinya untuk memenuhi standar tidak menyalahi aturan garis sempadan menurut teknis PU bangunan harus mundur. Kapan tidak mundur bangunan itu berarti tidak ada proses yang bisa dikasihkan selanjutnya, " jelas Kadis PTSP.
Ditanya, kalaupun bangunan tersebut terjadi pegeseran atau mundur kebelakang kira-kira berapa meter. Namun, Meri bilang itu bukan rananya untuk memberikan penjelasan melainkan Dinas PU.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq