JENEPONTO, - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto, Ilma Ardi Riyadi, membeberkan, dugaan tindak pidana korupsi pada tubuh DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dia menjelaskan, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjalan dinas DPRD Jeneponto, itu adalah, terhadap penggunaan dana anggaran untuk program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah pada Sekertariat DPRD Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2017 lalu.
"Kami upayakan tahun ini akan tuntas, " ucap Kasi Pidsus, Ilma Ardi Riyadi kepada media saat ditemui di kantornya, Jumat (12/03/2021).
Sejauh ini kata dia, pihaknya sudah memeriksa 30 saksi anggota DPRD Jeneponto termasuk beberapa ASN. Sebelumnya 29 orang saksi. Dan mungkin masih bertambah.
Tujuan dari pemeriksaan saksi ini untuk mengumpulkan minimal dua alat bukti. "Untuk sementara kami sudah peroleh ada 5 alat bukti. Keterangan saksi, ahli, surat, pentunjuk dan keterangan dari tersangka, " sebutnya.
Hanya saja tuturnya sejauh ini belum ada tersangka, karena masih mengumpulkan keterangan saksi dengan alat bukti lainnya.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak BPKP, apakah di sana ada kerugian negaranya, " ungkap Ilma Ardi Riyadi.
"Kasus ini sudah naik ketingkat penyidikan. Artinya sudah ada dugaan korupsi, " sambungnya.
Meskipun kasus tersebut bergulir sejak 2016-2017 lalu, Dia mengaku bahwa perkara ini tidak lamban. Sebab masih berjalan. Namun, diupayakan kasus ini tuntas tahun ini (2021).
Penulis: Syamsir
Editor: Cq