JENEPONTO, SULSEL, - Terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) program sertifikat Proyek Nasional Agraria (Prona) Pertanahan, yang dialamatkan kepada salah seorang Oknum ASN Kelurahan Bontotangnga, Mursalim Karaeng Sese alis MS membantah.
MS membantah bahwa apa yang ditudingkan Syarifuddin selaku sumber disejumlah media onlie mengenai perihal pungli tersebut, itu tidak benar.
"Itu tidak benar, saya tidak pernah menerima uang terkait pendataan sertifikat prona dari Syarifuddin, " bantah Kr. Sese sapaannya.
"Diberita itu saya lihat ada pungutan atau pungli itu saya tidak tahu, " tambahnya mengklarifikasi ke Wartawan di Aula Kantor Lurah Bontotangnga, Jumat (12/5/2023).
Kr. Sese juga membantah tidak pernah mengarahkan atau memerintahkan Syarifuddin untuk meminta berkas ke warga terkait pendataan sertifikat prona. Dan pada 2019 lalu tidak ada program sertifikat prona, melainkan. Pendataan pengukuran tanah dan itupun tidak dipungut biaya.
Bahkan, sebelumnya pun Kr. Sese tidak pernah melakukan konfirmasi ke Syarifuddin mengenai pungutan yang 150 ribu per warga.
"Makanya saya temui Syarifuddin di rumahnya dan saya bilang ke Syarifuddin, oe dalle temaiki nikana le'baka nisare doe (sejak kapan kita (Syarifuddin) memberi uang ke saya, " tegasnya.
"Saya juga tidak pernah ketemu dengan warga karena ini dikelola oleh masing-masing kepala lingkungan, " sambung Kr. Sese.
Kr. Sese menjelaskan, 2019 lalu belum mejabat kasi Pemerintahan. Melainkan, Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbag) sehingga tidak ada keterlibatannya terkait pendataan karena bukan bidangnya. Yang menjabat Kasi Pemerintahan kala itu adalah Sudarmin (Alhmarhum).
Meski demikian, tutur Kr. Sese, bilamana dirinya terlibat dalam pendataan tanah ini, ia siap bertanggung jawab secara hukum maupun secara administrasi.
"Setahu saya pada 2019 lalu hanya pendataan tanah, karena yang input berkasnya adalah Kasih Pemerintahan Sudarmin. Masalah teknisnya juga Kasi Pemerintahan sama mantan Lurah ibu Suba yang tahu, saya tidak tahu menahu karena buka bidangku, " jelasnya.
Terkait pernyataan Syarifuddin terhadap keterlibatan mantan Kepala Kelurahan Bontotangnga, Subaedah. Dia (Kr. Sese) juga tidak tahu.
"Saya tidak tahu apakah ada keterlibatannya mantan Ibu Lurah Bontotangnga atau bagaimana, " tandasnya.
Dia menambahkan, pihak keluarga Kr. Sese bakal melakukan upaya hukum kerena merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya.
"Keluarga sudah banyak yang telpon saya dengan adanya berita itu. Kalau Syarifuddin tidak bisa buktikan statementnya di media, keluarga akan lapor balik, " tambahnya.
Baca juga:
Pjs Bupati Iqbal Kunjungi KPU Luwu Utara
|
Terpisah, Syarifuddin mengatakan kalau dirinya sempat diprotes oleh Lurah Bontotangnga, Fitrawati.
"Waktu saya ke kantor Lurah kemarin saya diprotes sama Kr. Caya nabilang kenapa disinggung itu soal prona. Jadi saya bilang itu di luar masyarakat ka menuntut sama saya, " kata Syarifuddin.
Dikisahkan Syarifuddin, awalnya Kr Sese menyampaikan bahwa ada pendataan pengukuran prona sempat ada keluarganya yang mau.
"Jadi saya bilang gratis itu Karaeng tidak ada pembayaran. Kr. Sese bilang gratis memang tetapi ada pa'poso-posona maksudnya ada pembeli rokok, air minum dan untuk makan, jadi saya bilang berapa itu Karaeng, nabilang mi Kr. Sese 150 ribu, " beber Syarifuddin menirunya.
Sehubungan informasi tersebut, Syarifuddin pun pertama mengabarkan kepada keluarganya perihal adanya pendataan pengukuran prona 2019 lalu.
"Tapi saya sampaikan ada uangnya 150 ribu, tapi saya tidak minta pak. Saya dikasi uang sama Hajiku Rp.150 ribu, Hajiku bilang biar mi nak tidak apa-apa ji, " ungkap Syarifuddin.
Diakuinya, uang terkumpul pada saat itu sebanyak Rp2.500.000, (Dua juta lima ratus ribu rupiah).
Kemudian Syarifuddin ke kantor Lurah Bontotangnga dan ketemu dengan Sudirmin sementara menginput berkas di ruangannya.
"Na bilang mi ada ji kita bawa anunya kah, jadi saya bilang ada. Jadi saya kasih uang Kr. Sese 1 juta, cuma saya tidak tahu apakah dilihat Dg Subaku atau tidak, " sebutnya.
Namun Syarifuddin bilang mantan Lurah Bontotangnga, Subaeda minta juga uang, sehingga dikasih Rp1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah).
"Na bilang sama saya masa tidak nukasihka na saya ini Lurahmu. Jadi saya kasih juga satu juta lima ratus ribu, " ujarnya.
Waktu Syarifuddin memberi uang di kantor cuma bertiga, selain dirinya ada juga Mantan Lurah Bontotangnga, Subaeda sama Kr. Sese.
"Saya yang kasih uang di kantor Lurah Kr. Sese 1 juta dan Mantan Ibu Lurah Bontotangnga Subaedah Satu juta lima ratus ribu, " jelas Syarifuddin.
Penulis: Syamsir.