JENEPONTO, SULSEL- - Kelangkaan minyak goreng ini menjadi sebuah persoalan di tengah-tengah masyarakat luas. Tak sedikit masyarakat mengeluh lantaran sulitnya mendapatkan minyak goreng ini khusus di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Pasalnya, minyak goreng ini merupakan salah salah satu kebutuhan bahan pokok. Apalagi menjelang bulan puasa.
Baca juga:
Pjs Bupati Luwu Utara Resmikan Pasar Sabbang
|
Disinyalir, bahwa terjadinya kelangkaan minyak gereng ini diduga kuat ada oknum pelaku yang sengaja menimbun. Seperti yang diberitakan dibeberapa media oline.
Hal itu pun diungkapkan oleh Ombudsman RI bahwa minyak ini bisa langka karena adanya oknum yang diduga kuat melakukan spekulasi penimbunan minyak goreng yang nantinya dijual dengan harga tinggi.
Baca juga:
Kabupaten Kota Didorong Ikuti TPID Award
|
Olehnya itu, hati-hati bagi pelaku usaha yang diduga sengaja melakukan hal demikian. Sebab ada UU yang mengatur. Seperti disebutkan dalam pasal 2 penimbunan sembako UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Aturannya jelas, mengenai sanksi untuk penimbun tersebut tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Pada pasal 107 disebutkan, Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000, 00 (lima puluh miliar rupiah) (*)
Penulis: Syamsir
Editor: Cq