Jika Tak Sesuai Harga HET, Pengecer Pupuk Subsidi di Jeneponto dapat Sanksi

    Jika Tak Sesuai Harga HET, Pengecer Pupuk Subsidi di Jeneponto dapat Sanksi
    Komisi II kantor DPRD Kabupaten Jeneponto Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (13/01/2020)-Samsir.

    JENEPONTO, - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, Hanafi Sewang mengungkapkan, bilamana ada dari pengecer pupuk yang nakal maka akan diberikan sanksi pemberhentian jadi pengecer.

    "Tadi kami sudah tekankan kepada Distributor, bilamana ada pengecer pupuk bersubsidi jenis pupuk urea yang nakal maka berhentika saja, " tekan Hanafi Sewang.

    Hal itu ia ungkapkan setelah Rapat Dengar Pandapat (RDP) di ruang Komisi II kantor DPRD Jeneponto, Rabu (13/01/2021). Dihadiri beberapa anggota DPRD Jeneponto Komisi II Bidang Pertanian, termasuk Dinas Pertanian Jeneponto, Distributor CV. Anjas, KPI, Puskud dan Perwakilan Pupuk Kaltim.

    Lanjut Hanafi Sewang, jelas di sana bahwa harga pupuk bersubsidi jenis pupuk urea Rp.112.500 ribu/karung.

    "Nah, bilmana ditemukan ada pengecer nakal yang keluar dari harga HET tanpa ada kesepakatan penambahan komponen pembiayaan yang disepakati maka akan berhentikan, " sambungnya.

    Kemudian, dalam rapat dengar pendapat juga dibahas bahwa kedepannya pengecer itu menangani satu desa/lurah jangan lagi ada pengecer yang melayani lebih dari 2, 3 - 4 desa/lurah.

    Hanya saja untuk tahun ini belum bisa dilakukan karena sudah berjalan. Tapi, kata Hanafi Sewang, tahun depan itu sudah diberlakukan karena pihak Distributor sudah berjanji. Dan perjanjian kontrak sudah berjalan bahwa tidak ada lagi pengecer yang menangani lebih dari satu desa/lurah.

    Dengan ketentuan setiap pengecer harus punya persyaratan, seperti sebut dia pengecer harus memiliki armada dan menguasai data petani yang ada di wilayahnya.

    Selain itu, dia juga tekankan kepada pengecer tidak harus melayani yang terdaftar di RDKK saja. Akan tetapi, pengecer juga berkewajiban melayani KTP dan KK yang memang betul betul masyarakat petani sesuai peraturan Menteri yang menyebutkan identitas.

    "Yang pasti bagaimana pemunuhan masyarakat petani itu betul-betul terpenuhi dan terakomudir, " jelas ketua Komisi II itu.

    Hanafi Sewang menambahkan bagi oknum yang menjual pupuk keluar wilayah. Ada sanksi penegasan.

    "Bilamana ada pelaku yang melakukan penjualan pupuk keluar wilayah maka kita harapkan untuk penegasan. Yakni, pencabutan ijin sebagai pengecer jika itu terbukti melakukan pelanggaran, " tegasnya.


    Penulis: Samsir
    Editor: Cq

    JENEPONTO SULSEL
    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Sikapi Keluhan Masyarakat Terkait Kelangkaan...

    Artikel Berikutnya

    Sasar 11 Kelurahan di Tiga Kecamatan, Komisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota

    Ikuti Kami