JENEPONTO, - Pria 24 tahun ini, akhirnya terciduk kembali setelah kabur dari tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Tahanan jaksa yang diketahui, Muh Ghalib tersebut, dibekuk di salah satu rumah milik warga Jl. Pahlawan, Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto pada Jumat, (26/02/2021).
Kasubbag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul mengatakan, penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: Sp. Kap/57.b/II/2021 Narkoba, Tanggal 26 Februari 2021.
Dijelaskan bahwa tahanan itu melarikan diri saat dilakukan rapid test dan dikawal oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto pada Jumat, 26 Februari 2021, sekitar pukul 14.30 Wita.
"Mau di bawa ke kantor dinas kesehatan kabupaten Jeneponto untuk di rapid test. Namun tahanan itu mala melarikan diri" kata Syahrul kepada media, Sabtu (27/02/2021).
"Tahanan itu melarikan diri setelah dilakukan rapid test, " tambah Syahrul.
Baca juga:
Polres Luwu Utara Latihan Lat Ops Zebra 2020
|
Kata dia, pada pukul 16.30 Wita, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jeneponto, Hary Surachman berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Abd Majid meminta bantuan penangkapan.
Selanjutnya, Kasat Narkoba bersama dengan Tim Black Horse dan anggota Sat Narkoba lainnya, bergerak melakukan pencarian ke rumah mertuanya di Desa Pa'rasangeng Beru Kecamatan Turatea. Akan tetapi tutur Syahrul yang bersangkutan tidak ditemukan.
Dari informasi yang dapat dihimpun, katanya tahanan tersebut berada di salah satu rumah warga di Jl. Pahlawan Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
"Jadi tim bergerak cepat ke alamat yang dimaksud, tetapi pada saat melihat tim datang tahanan lompat melalui bagian belakang dapur, " tuturnya.
Sehingga dikejar oleh tim ke area persawahan dan berhasil diamankan, selanjutnya dibawa kekantor Polres Jeneponto dan diserahkan ke Kasi Pidum yang selanjutnya di bawah ke Rutan kelas IIB Kabupaten Jeneponto, jelasnya.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq