
INDONESIASATU.CO.ID - JENEPONTO, - Unit Opsonal Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto meringkus oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lantaran, tertangkap membawa Narkotika jenis Sabu di Pekarangan Hotel Sari di Lingkungan Kalukuang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto pada Rabu (30/9/2020) sekira pukul 16.00 Wita.
Terduga pelaku yang diketahui bernama Seniman Hidayat (33) adalah seorang PNS yang berkantor disalah satu instansi di Kabupaten Jeneponto.
Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, SH mengatakan, terduga pelaku tersebut diketahui warga Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
"Dari pengakuan pelaku, Ia seorang PNS yang berkantor di Dinas Sosial, " ucap Syahrul menirunya kepada media, Kamis (01/10/2020) dini hari.
Dikatakan Syahrul, saat Unit Opsonal Satuan Narkoba Polres Jeneponto melakukan penggeledahan kepada pelaku, ditemukan barang bukti (BB) di TKP berupa, 1 sachet plastik klip berisi 9 sachet plastik kecil di dalamnya berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, yang diisolasi warna hitam berat bruto 2, 56 gram dan 1 buah pembungkus rokok gudang garam surya.
AKP Syahrul menjelaskan, penangkapan terhadap terduga, berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan (pelaku) kerap kali melakukan transaksi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Sehubungan informasi itu lanjut Syahrul, bahwa benar adanya tim melihat pelaku sedang berada di pekarangan Hotel Sari, sehingga tim langsung mendekati pelaku kemudian memperkenalkan diri, lalu dilakukan penggeledahan. Dan dalam penguasaannya ditemukan barang bukti tersebut di bagian celana depan sebelah kanan.
"Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa semua BB yang dtemukan itu adalah miliknya, " kata Syahrul.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti tersebut di bawa kekantor Polres Jeneponto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, " pungkasnya.
Penulis: Samsir
Editor: Cq