JENEPONTO, - Salah satu pengusaha penambang galian C di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan diduga tak memiliki izin.
Seperti, tambang galian yang berlokasi di Peceko, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu.
Baca juga:
12 Rekomendasi Sepatu Vans Terbaik Buatmu
|
Dari pantauan indonesiasatu.co.id, Selasa (26/10/2021) beberapa hari ini puluhan mobil truk bebas beroperasi keluar masuk mengangkut material (timbunan) tanpa alat penutup.
Terlihat jelas, sebuah alat berat excavator sedang melakukan pengerukan tanah dibukit Peceko dekat patung Makkasau.
Selain itu, tidak ada yang nampak tanda rambu-rambu di jalan poros Jeneponto-Bantaeng di area keluar masuknya mobil truk itu.
Sementara, diarea jalan tersebut sangat rawan terjadinya kecelakaan. Sebab, selain jalannya tidak lebar terdapat juga tikungan tajam.
Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto, Asdin Asril mengatakan, bahwa terkait adanya tambang galian yang sudah beberapa hari ini beroperasi di Paceko. Dinas Lingkungan hidup sudah memberikan rekomendasi.
Rekomendasi itu bukan bersifat memperbolehkan pihak pengusaha tambang melakukan aktivitas. Akan tetapi, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan hidup tutur Asdin hanya berupa Usaha Pengelolaan Lingkungan saja (UKL).
"Biar ada rekomendasinya dari kami, pihak pengelola belum bisa melakukan aktivitas apa-apa sebelum ada izinnya, " ucap Asdin saat ditemui di kantornya, Selasa (26/10/2021).
Lebih lanjut Asdin ungkapkan bahwa terkait tambang galian yang ada di Paceko, sebelumnya sudah ada komplain dari Masyarakat, namun hal itu pihaknya sudah sikapi.
Salah satu yang dipersoalkan oleh masyarakat di lokasi penambangan beber dia adalah patung Makkasau.
Menurut dia di sana itu telah terjadi kesalahan teknis yang dilakukan oleh pihak pengembang. Harusnya 10 menter dari patung Makkasau dengan galian.
"Ia memang ada kesalahan teknis karena dia menggali dekat dengan patung Makkasau yang harusnya 10 meter dari patung Makkasau, " bebernya.
Namun Asdin bilang pihak pengembang PT. Farida Turatea berjanji akan memperbaikinya dengan membangunkan taman di seputaran patung Makkasau.
"Kami juga akan membuat kesepakatan dengan pihak pengelola tambang mengenai jam operasinya. Bahwa tidak boleh melakukan aktivitas dipagi hari, kecuali pada malam hari, " tambahnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jeneponto, Meriani Anwar belum mengetahui adanya penambang galian C dimaksud.
"Kami tidak tahu itu, karena saya belum menandatangani mengenai perizinannya, " kata Meri.
"Lagian juga kan kalau usaha begitu sekarang sudah by sistem lewat online OSS. Jadi pelaku usaha cukup mendaftarkan kegiatan usahanya melalui OSS, " singkat Meri.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq