JENEPONTO - Tiga instansi palayanan publik di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yakni. Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta kantor Kementerian Agama, melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (Mou).
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di ruang Pola Panrangnuanta pada kantor Bupati Jeneponto, Senin (26/10/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, Sekda Syafruddin Nurdin, Ketua Pengadilan Agama, Muhammad Imron, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Muhammad Jafar Abbas, Kakan Kemenag H. Saharuddin, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kab. Jeneponto.
Terlebih dahulu, Kakan Kemenag H. Saharuddin, dalam sambutannya menyampaikan permohonan maafnya mewakili tiga instansi tersebut.
"Kami bertiga, menyampaikan penjelasan singkat, bahwa gagasan ini bermula dari persidangan kami Pengadilan Agama Jeneponto baik yang dilaksanakan di kantor pengadilan, maupun dalam program sidang keliling yang dilaksanakan di kantor KUA atau desa-desa selama tahun 2019 - 2020, " ungkap Saharuddin.
Namun, ternyata kata dia masih banyak warga masyarakat Jeneponto yang menikah dihadapan imam tidak dihadapan penghulu KUA sehingga tidak mempunyai buku nikah, dan bercerai dihadapan imam tidak di persidangan Pengadilan Agama Jeneponto sehingga tidak mempunyai akta cerai.
Alhasil, pernikahan dan perceraian demikian tidak mempunyai atau tidak tertib dokumen kependudukannya. Akibatnya status hukum dan perlindungan hukum dapat dikatakan lemah dimata hukum.
"Setiap perkawinan harus mempunyai buku nikah. Setiap perceraian harus mempunyai akta cerai. Setiap kelahiran harus mempunyai akta kelahiran’ dan seterusnya, " urai Kemenag.
Oleh karena itu, dalam rangka menertibkan dokumen kependudukan dan membangun kesadaran masyarakat atas kepemilikan dokumen kependudukan tersebut. Saharuddin menggagas kerjasama tiga instansi penerbit dokumen kependudukan itu.
Baca juga:
Nunung Lantik Bupati Batanghari
|
Sebab, yang lain tutur Saharuddin dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh KUA yakni buku nikah dengan dokumen kependudukan (KTP, KK, Akta kelahiran dsb) yang diterbitkan oleh Disdukcapil Jeneponto terdapat perbedaan, seperti perbedaan nama (masih ada menggunakan nama marga/keluarga), dan tanggal lahir.
"Kami paparkan teknis pelaksanaanya. Setiap orang yang menikah harus dilakukan di KUA, bukan lagi di imam, sehingga memiliki buku nikah. Selanjutnya KUA melalui petugas yang ditunjuk melaporkan perubahan status kependudukan ke Disdukcapil melalui sarana online (WhatsApp), " papar Saharuddin.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto, Muh Jafar Abbas mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama ini mempunyai maksud dan tujuan mengefektifkan fungsi dan peran masing masing instansi terkait dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, kata dia untuk menertibkan dan membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya dokumen kependudukan.
Sehubungan hal tersebut, Disdukcapil Jeneponto selalu berkomitmen membuka ruang pelayanana kepada masyarakat lebih mudah dalam memperoleh dokumen kependudukan dan tertib administrasi kependudukan.
"Tentu, kami dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil segera merubah dokumen yang bersangkutan bila terdapat perbedaan nama di KTP dan KK dengan status kawin sepanjang ada dasar perubahannya, " terangnya.
Menurut Muh Jafar Abbas, dalam meningkatnya kesadaran masyarakat atas kepemilikan dokumen kependukan, sarana kerjasama tidak lagi menggunakan WA. Namun, menggunakan aplikasi pendukung yang lebih aman dan dapat dipertanggungjawabkan, yang servernya ditentukan.
Oleh karena itu, pemerintah daerah menyediakan anggaran, menyediakan server dan aplikasi pendukung, yang mana aplikasi ini digunakan oleh masing-masing penyedia data kependudukan, jelas Kadis Capil.
Ketua Pengadilan Agama, Muhammad Imron menambahkan, Satu hal disisipkan dalam perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama dengan Kemenag, yakni isbath wakaf.
"Kami melihat masih banyak masjid, mushola dan tanah makam yang bisa jadi merupakan tanah wakaf, namun tidak dikelola dengan baik, tidak ada organisasi pengelolanya dan tidak mempunyai akta ikrar wakaf serta sertifikat wakaf, " katanya.
Padahal, kata dia wakaf merupakan harta kekayaan umat Islam. Bila tidak dikelola dengan baik, sejalan dengan kemajuan pembangunan maka potensi sengketa wakaf dikemudian hari sangat besar.
Sebagai upaya pencegahan sengketa dan pengelolaan wakaf tersebut, maka Pengadilan Agama akan melaksanakan sidang pengesahan wakaf (isbath wakaf) selanjutnya berdasarkan penetapan pengadilan, KUA menerbitkan Akta Ikrar Wakaf yang menjadi dasar penerbtan sertifikat wakaf, demikian kata Ketua Pengadilan Agama itu.
Penulis: Samsir
Editor: Cq
Baca juga:
Pjs Bupati Iqbal Kunjungi KPU Luwu Utara
|