JENEPONTO - Bupati Jeneponto Drs H. Iksan Iskandar menyampaikan apresiasi terhadap ketiga instansi pelayanan publik dilingkup pemerintahannya, yakni. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Agama serta Kementerian Agama (Kemenag).
Bentuk apresiasi yang diberikan oleh Bupati Jeneponto ketiga instansi tersebut atas gagasannya melakukan kolaborasi penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dalam menertibkan dokumen kependudukan.
Hal itu, Iksan Iskandar ungkapkan saat sambutannya di ruang pola panrannuangta pada kantor Bupati Jeneponto jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empoang Kota, Kecamatan Binamu, Senin (26/10/2020).
Hadir dalam penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) itu. Selain Bupati Jeneponto Iksan Iskandar. Turut hadir Sekda Syafruddin Nurdin, Ketua Pengadilan Agama, Muhamad Imron, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Muhammad Jafar Abbas, Kakan Kemenag H. Saharuddin dan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Jeneponto.
Bupati dua periode itu mengatakan, dengan MoU yang dilakukan oleh ketiga instansi tersebut, Iksan berharap bisa menertibkan dokumen kependudukan, baik itu buku nikah maupun akte cerai dan data administrasi kependudukan lainnya.
“Saya berharap kedepan perkawinan secara dini dapat ditekan dengan adanya batasan usia misalnya mininal 19 tahun, ” tekan Bupati.
Penulis: Samsir
Editor: Cq