Warga Soroti Buruknya Sistem Drainase Ruas Jalan Nasional Jeneponto

    Warga Soroti Buruknya Sistem Drainase Ruas Jalan Nasional Jeneponto
    Sejumlah Warga menyoroti buruknya sistem pembangunan drainase pada ruas Jalan Nasional Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan/Syamsir.

    JENEPONTO, SULSEL - Curah hujan yang terjadi pada 29 November 2021 baru baru ini, membuat beberap titik drainase pada ruas jalan poros Nasional Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, merendam sejumlah rumah warga kegenangan air hujan.

    Seperti yang terjadi disejumlah titik drainase di ruas jalan utama dilingkungan ibu kota Kecamatan Tamalatea, Kelurahan Bontotangnga, Kabupaten Jeneponto.

    Salah satu warga Kelurahan Bontotangnga, Yusrifar mengatakan bahwa hal itu disebabkan karena buruknya sistem drainase sehingga menyebabkan terjadinya genangan air sampai meluap ke rumah - rumah warga.

    "Dari dulu warga disni tidak pernah mengalami kebanjiran, barusan tahun ini terjadi karena drainasenya kurang efektif, " ungkapnya kepada Indonesiasatu.co.id, Jumat (03/12/2021).

    Bahkan, itu juga dialami di ibu kota kecamatan lainnya. Seperti sebut dia titik ruas jalan utama di Pakkaterang dan Paceko Kelurahan Balang, Kecanatan Binamu.

    Lebih lanjut tutur Yusrifar, ruas jalan poros di Kelurahan Bontotangnga sangat perlu ditingkatkan statusnya menjadi ruas jalan nasional namun hingga kini, masih tidak nampak tanda putih dan kuning di ruas jalan tersebut sebagai tanda bahwa ruas jalan itu berstatus jalan nasional. 

    Olehnya itu, ia berharap agar hal tersebut mendapat perhatian serius dari pihak Balai Jalan Nasional untuk dilakukan evaluasi dan pembenahan jalan sebagai pendukung drainase. 

    "Tahun ini, memang ada pekerjaan drainase namun hanya sebatas pembersihan sedimen (tanah dan sampah) yang menumpuk. Namun hasilnya masih kurang efektif, " ujarnya. 

    "Kita lihat sekarang, drainase yang sudah dibersihkan kembali tertutupi. Memang jika dilihat, bangunan drainase yang ada diruas jalan ini sudah tidak layak lagi untuk menjadi bangunan pendukung jalan karena ukurannya sangat kecil, " sambungnya.

    Senada ditambahkan Rahmat Nurdin, bahwa bangunan drainase ini masih terlihat bangunan tempo dulu.

    Menurutnya, drainase yang modelnya seperti ini peruntukannya di ruas jalan desa-desa atau lingkungan saja. Sudah tidak layak dijadikan bangunan pendukung untuk ruas jalan ibu kota/kecamatan yang menjadi jalan poros Provinsi.

    "Coba liat maki sendiri ukuran dan kedalamannya itu kan sangat kecil, " imbuhnya. 

    Sementara itu, Herman Naba menyampaikan, konstruksi gorong-gorong sebagai penghubung drainase lingkungan yang berada di jalan perempatan lampu merah Kelurahan Bontotangnga Kecamatan Tamalatea sudah tidak berfungsi dengan baik karena lebar dan kondisinya juga sudah tidak layak.

    "Itu juga gorong-gorong tidak efektif karena terlalu kecil, kondisinya juga sudah tidak layak, " terang Herman.

    Di tempat yang sama Akbar Tanjung mengungkapkan bahwa mengingat program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun 2020 memang fokus pada pembenahan atau revitalisasi drainase untuk peningkatan jalan nasional.

    Namun, kini kata dia proses revitalisasi dilaksanakan pada tahun 2020 dinilai tidak Efektif dan bisa jadi tidak dilakukan pemantauan oleh pihak terkait.

    "Atas nama warga yang terkena dampak. Kami meminta Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan kepada pihak Balai Jalan Nasional provinsi Sulawesi Selatan agar turun melihat langsung problem ini guna meminimalisir dampak kerusakan yang terjadi di tahun ini serta kedepannya, " harap Akbar.

    Selain itu pihaknya juga akan melakukan persuratan kepada pihak Balai Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan dan Pihak Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tegasnya.

    Disambut Asrianto, dirinya berharap melalui teman-teman media sebagai penyambung aspirasi masyarakat bahwa ini adalah langkah awal untuk melaporkan kepada dinas terkait.

    "Jika memang ada tim pemantau yang ditugaskan, apakah di ruas jalan ini tidak pernah dilaporkan. Kalau memang tidak, berarti tim pemantau itu tidak profesional, " katanya.

    "Kami menduga penyelenggara jalan tidak menjalankan aturan peraturan pemerintah (PP)  nomor 34 tahun 2006 tentang jalan, " katanya lagi.

    Penulis: Syamsir

    Editor: Cq

    SUMBAR Bukittinggi JENEPONTO SULSEL
    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Bendera Tauhid Berkibar Depan Kantor DPRD...

    Artikel Berikutnya

    Mahasiswa Kembali Gelar Aksi di Kejari dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota
    Ops Lilin Semeru 2024, Polda Jatim Gelar Tes Urine Pengemudi Bus di Terminal Purabaya

    Ikuti Kami