INDONESIASATU.CO.ID - JENEPONTO. - Entah apa yang merasuki, IC (38) seorang ayah yang telah tega mencabuli anak kandungnya sendiri, AJ (15) dengan cara tidak senonoh itu.
Anak yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kabupaten Jeneponto itu, terpaksa menanggung aib atas perbuatan bejat ayah kandungnya.
Atas kejadian yang dialami oleh AJ (korban) ia pun terpaksa melaporkan perbuatan ayah kandungnya IC di Kepolisian Polsek Bimamu Polres Jeneponto.
Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, SH mengatakan, perbuatan ayahnya (pelaku) diketahui setelah anak kandungnya (korban) melapor ke pihak yang berwajib.
Menurut Syahrul bahwa kejadiannya itu sekitar 2017 lalu. Dimana Ibu Kandung korban berada di luar wilayah Kabupaten Jeneponto.
"Mungkin pada saat itu korban tidak melapor karena diancam oleh pelaku. Nah, nanti setelah ayahnya (korban) menikah lagi dengan perempuan lain barulah korban melapor karena mungkin merasa tidak diancam lagi, " ucap AKP Syahrul kepada Indonesiasatu.co.id, Jumat (27/11/2020).
Sebelum pelaku menikah dengan perempuan lain, lanjut Syahrul, mereka tinggal serumah dan satu orang iparnya.
Dari hasil keteranga korban, ia mengaku bahwa pelaku sudah kurang lebih lima kali melakukan aksi bejatnya itu. Dan terakhir kalinya dilakukan pada 4 Oktober 2020.
AKP Syahrul menjelaskan kronologisnya, bahwa dari pengakuan palaku pada 2017 lalu, di mana bulan dan tanggalnya tidak dingatnya lagi. Namun, sekira pukuk 10.00 Wita. Pelaku pulang ke rumahnya setelah mengkunsumsi minuman tuak (Ballo), dan melihat AJ (anak kandungnya) tengah nonton televisi.
Lalu ayah kandungnya memanggil anaknya AJ untuk mencarikan kutu dikepala ayahnya. Namun, ayahnya ini memegang perut anaknya dan menyuruh untuk membuka celana anaknya sebatas lutut, kemudian membaringkannya di kursi ruang tamunya.
Baca juga:
Polres Luwu Utara Latihan Lat Ops Zebra 2020
|
Setelah itu tutur Syahrul, pelaku juga membuka celana korban dan mengarahkan alat kelaminnya ke korban, namun korban merintih kesakitan sehingga pelaku hanya mengosok-g*****kan ke bagian daerah terlarang korban, sampai pelaku mengularkan s**p*anya.
Dia mengatakan, anggota Polsek Binamu yang dipimpin oleh Wakapolsek Binamu IPTU H.Munir sudah mengamankan pelaku di Kampung Mangngaungi, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Jumat (27/11/2020). Dan di bawa ke Mapolres Jeneponto untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut.
Terhadap Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1.2. dan 3, tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara.
Adapun motif kejadian tersebut, dimana pelaku melampiaskan hawa nafsunya. Karena, sebelumnya korban juga di iming-imingi handphone atas permintaannya kepada pelaku untuk kebetuhuan sekolahnya
Penulis: Samsir
Editor: Cq.