INDONESIASATU.CO.ID - JENEPONTO, - Seorang ayah yang seharusnya mendidik dan menjaga kehormatan anak gadisnya, justeru mala memperlakukan anak kandungnya seperti (red).
AJ, yang masih berusia 15 tahun itu, terpaksa menanggung aib di mata orang. Karena, perbuatan bejat ayah kandungnya yang telah tega menodai dan merenggut masa kegadisannya.
Kasubbang Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, bahwa kejadiannya itu sekitar 2017 lalu. Dimana istri sah pelaku atau ibu kandung dari korban sedang merantau di luar wilayah Kabupaten Jeneponto.
Sehingga kata Syahrul, pelaku kemudian melampiaskan nafsu bejatnya itu kepada anak kandungnya sendiri di rumah yang di tempatinya tinggal di Kabupaten Jeneponto.
Di mana pada saat itu ungkap Syahrul, pelaku dan korban tinggal bersama di rumahnya dan satu orang Ipar. Perbuatan ayahnya (pelaku) diketahui setelah anak kandungnya sendiri melaporkan kejadian yang dialamainya ke pihak yang berwajib.
"Mungkin pada saat itu korban tidak melapor karena diancam oleh pelaku. Nah, nanti setelah ayahnya (korban) menikah lagi dengan perempuan lain barulah korban melapor karena mungkin merasa tidak diancam lagi, " ucap AKP Syahrul kepada Indonesiasatu.co.id, Jumat (27/11/2020).
Dari hasil keterangan korban, ia mengaku bahwa pelaku (ayahnya) sudah kurang lebih lima kali melakukan perbuatan aksi bejatnya itu. Dan terakhir kalinya dilakukan tutur Syahrul pada 4 Oktober 2020.
AKP Syahrul menjelaskan juga kronologisnya. Bahwa pada saat itu palaku mengaku pada 2017 lalu, di mana bulan dan tanggalnya tidak dingatnya lagi. Namun, sekira pukuk 10.00 Wita. Pelaku pulang ke rumahnya usai mengkunsumsi minuman tuak (Ballo), dan melihat AJ (anak kandungnya) tengah nonton televisi. Lalu ayah kandungnya memanggil anaknya AJ untuk mencarikan kutu dikepala ayahnya. Namun, ayahnya ini memegang perut anaknya dan menyuruh untuk membuka celana anaknya sebatas lutut, kemudian membaringkannya di kursi ruang tamunya.
Setelah itu tutur Syahrul, pelaku juga membuka celana korban dan mengarahkan alat kelaminnya ke korban, namun korban merintih kesakitan sehingga pelaku hanya mengosok-g*****kan ke bagian daerah terlarang korban, sampai pelaku mengularkan s**p*anya.
Terhadap pelaku tersebut sudah dilakukan penangkapan oleh anggota Polsek Binamu yang dipimpin oleh Wakapolsek Binamu IPTU H.Munir.
"Pelaku berhasil diamankan di Kampung Mangngaungi, Desa Langkura, Kecamatan Turatea pada Jumat (27/11/2020). Dan di bawa ke Mapolres Jeneponto untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut, " katanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1.2. dan 3, tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara.
Adapun motif kejadian tersebut, dimana pelaku melampiaskan hawa nafsunya. Karena, sebelumnya korban juga di iming-imingi handphone atas permintaannya kepada pelaku untuk kebetuhuan sekolahnya, jelas Mantan Kapolsek Tamalatea itu.
Penulis: Samsir
Editor: Cq.