JENEPONTO, - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama, Ratna (26) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan Polisi.
Ratna diamankan, lantaran diduga mengedarkan uang palsu di Pasar Ramba, Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia pada Jumat (05/03/2021) sekira pukul, 11.30 Wita.
Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengungkapkan, terduga pelaku tersebut diamankan di Pasar Ramba Kecamatan Rumbia.
Katanya, terduga pelaku diketahui warga kampung Tanah Toa, Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, pekerjaan Ibu rumah tangga.
Dijelaskan, bahwa sekitar pukul 08.30 Wita, terduga pelaku tersebut ke pasar Rumba, Desa Rumbia bersama dengan perempuan Dewi Dg So'na (40) dengan menggunakan mobil sewa.
"Jadi setiba di pasar, Dewi memberikan uang kepada Ratna 10 lembar pecahan uang Rp.50 ribu, total Rp500.000 ribu semua, " ungkap Syahrul.
Menurut Syahrul bahwa uang tersebut kemudian digunakan oleh pelaku dan membelanjakannya di Pasar Ramba, Desa Rumbia.
Uang ini diketahui palsu ketika salah satu pedagang di pasar tersebut curiga. Kemudian pelaku langsung diamankan bersama barang buktinya itu.
Kata Syahrul bahwa polisi mengamankan pelaku serta barang bukti uang Rp250.000 ribu dan 5 lembar pecahan uang Rp50 ribu serta satu buah Handphone (HP).
"Saat ini pelaku telah diamankan di mapolsek kelara untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, " pungkasnya.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq