JENEPONTO, - Terkait dugaan penyalahguanan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Polres Jeneponto menetapkan satu orang tersangka.
"Untuk sementara Polres Jeneponto menetapkan satu orang tersangka inisial AD, " ungkap Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, SH.
Dalam siaran pers, Rabu (10/03/2021) AKP Syahrul mengungkapkan, bahwa inisial AD tersebut terlibat sebagai sopir yang mengangkut pupuk bersubsidi jenis pupuk urea dengan menggunakan mobil truk.
Ia menjelaskan bahwa pupuk jenis urea bersubsidi milik pemerintah tersebut berasal dari Desa Samataring, Desa Tombolo dan Kelurahan Tolo, rencananya akan dijual ke daerah Kabupaten Gowa.
Katanya, pupuk bersubsidi itu sebanyak 300 zak. Yang mana 200 zak atas penguasaan inisial SHR yang dibeli oleh lelaki AD seharga Rp.130.000 ribu/zak.
Sementara, 100 zak itu dari Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Jeneponto.
"Jadi pupuk ini terbagi dua. Ada dua mobil truk yang mengangkut. Jadi ini ada dua laporan polisi yang sementara berproses, " katanya.
"Jadi kasus ini sudah dinaikkan ketingkat proses penyelidikan dan penyidikan dan sudah digelar perkara, " sambungnya.
Menurut Syahrul, dalam kasus ini terhadap tersangka diterapkan pasal 4 ayat 1 huruf a peraturan pengganti UU No.8 tahun 1962 tentang perdagangan barang barang dalam pengawasan jo pasal 2 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden (PP) nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo pasal 21 ayat 2 Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 15/N/BAG/Per/nomor:4/2013 tentang pengadaan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Adapun ancaman pidananya, yaitu. 6 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar, pungkasnya.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq