JENEPONTO, - Sekda Jeneponto, Dr.dr.Syafruddin Nurdin membahas surat edaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor: SE-2/PK/2021.
Dalam edaran itu, menyebutkan tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa (DD) T.A 2021 untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 yang dipertegas kembali dengan Surat Edaran nomor: SE-3/PK/2021.
Sekda mengatakan, sebelumnya diketahui bahwa surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut implementasi dari pemberlakuan Instruksi Mendagri No.3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Menurutnya, dukungan pendanaan tersebut, ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI melalui Direktur Perimbangan Keuangan, paling sedikit 8% dari alokasi DAU TA 2021 atau sesuai kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus covid-19 yang ditetapkan oleh BNPB.
"Untuk Dana DAK Fisik TA 2021, Pemerintah Daerah wajib mengutamakan Penyerapan sebanyak mungkin tenaga kerja local dan penggunaan bahan baku local, " harap Sekda.
Hal itu, Sekda Jeneponto Dr.dr.Syafruddin Nurdin saat mempinpin coffee morning didampaingi Asisten II dan Asisten III, bertempat di ruang pola Panrannuangta kantor Bupati Jeneponto, Senin (08/03/2021).
Pada kesempatan itu, hadir Kepala OPD, Kabag, Camat se-Kabupaten Jeneponto dan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Lanjut Sekda, untuk itu kepada seluruh Pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan Surat Edaran tersebut, diwajibkan melakukan penyesuaian penggunaan (Refocussing) anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) untuk TA 2021.
Disamping itu kata dia, dari Dana DAU, ketentuan untuk pelaksanaan Dana Desa juga diarahkan dalam rangka penggunannya (earmarked) pada Bantuan Langsung Tunai Desa, paling sedikit 8% dari pagu dana desa tiap desa diarahkan pada kegiatan penanganan pandemi covid-19.
Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto akan melakukan Rasionalisasi Anggaran DAU bagi seluruh OPD kurang lebih sebesar 20 Milyar, ditambah dengan realokasi / refocusing anggaran untuk mendukung penanganan vaksinasi covid-19 paling sedikit 8% dari alokasi DAU atau sebesar kurang lebih 48 milyar.
"Apabila, pemerintah daerah tidak menyampaikan/melaporkan pelaksanaan rasionalisasi anggaran secara tepat waktu, maka Kementrian Keuangan akan melakukan Penundaan penyaluran DAU TA 2021, dan ada kemungkinan juga akan dilakukan pengurangan transfer DAU sebanyak 25% setiap bulannya, " jelas Sekda.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq