Indomaret di Jeneponto Akhirnya Dibongkar, Kadis PUPR: Saya Tidak Main-main dengan Regulasi

    Indomaret di Jeneponto Akhirnya Dibongkar, Kadis PUPR: Saya Tidak Main-main dengan Regulasi
    Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto, Muhammad Arifin Nur, SH.,MH

    JENEPONTO, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  Kabupaten Jeneponto akhirnya menindak tegas salah satu pembangunan indomaret yang berlokasi di Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, yang diduga melanggar regulasi.

    Olehnya itu, Kepala Dinas PUPR Jeneponto, Muhammad Arifin Nur memanggil pihak pelaksana kegiatan beberapa hari lalu.

    Yang mana tutur Kadis PU, bahwa selain mencarikan solusi pihak indomaret, juga diberikan edukasi dan advokasi supaya paham tentang suatu bangunan.

    "Setelah kita kasih solusi alhamdulillah pihak indomaret menerima dan merespon dengan positif, " ucap Arifin Nur kepada Indonesiasatu.co.id, Rabu (13/10/2021).

    Solusi yang terbangun pada saat itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan pihak indomaret, Kadis PU bilang bangunan harus dibongkar disesuikan dengan regulasi yang ada.

    "Jadi pintu besi indomaret dimundurkan 1-3 meter, tembok penahan banjir disesuaikan, Neon books juga dimundurkan dan vaping blok yang ada di bahu dilandaikan, " kata Kadis PU meniru tim teknis.

    "Alhamdulillah, pihak indomaret juga bersedia membongkarnya,  jadi mulai kemarin itu sudah dilakukan dengan melibatkan tim teknis PU dan pihak terkait, " sambung Kadis PU.

    Di mana tegas Kadis PU, bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut telah Melanggar Perda No. 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Jeneponto. Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

    Selain itu, Peraturan bupati No. 16 Tahun 2016 tentang Ijin Mendirinkan Bangunan (IMB). Dan garis sempadan jalan terhadap bangunan tidak sesuai dengan yang ditetapkan yang minimal 15 meter dari bahu jalan terendah.

    Lebih lanjut tutur Arifin bahwa dengan adanya kejadian itu maka mulai bulan ini pihaknya bersama DPR dan Dinas PTSP akan lebih galak lagi melakukan sosialisasi, edukasi dan advokasi kepada masyarakat supaya mereka paham regulasi terhadap suatu bangunan.

    Pada intinya, bahwa pihaknya tetap menjalin komunikasi dengan baik kepada masyarakat agar bagaimana daerah ini khususnya di Kabupaten Jeneponto pola ruang, tata ruang bisa tertata dengan baik tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.

    "Kebijakan tetap ada, tapi jangan melabrak regulasi yang ada. Intinya kami tetap mengacu pada regulasi dan tidak main-main, " tegasnya.

    "Intinya adalah pola ruang dan tata ruang yang paling utama agar masyarakat merasa nyaman, aman tenang dan tidak terganggu. Sehingga endingnya adalah kita sama sama merasakan dan tidak ada tumpang tindi dengan yang lainnya, " pungkas Kadis PU.

    Penulis: Syamsir

    Editor: Cq

    JENEPONTO SULSEL
    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Puluhan Tahun Lumpuh Tak Miliki Adminduk,...

    Artikel Berikutnya

    Sasar 11 Kelurahan di Tiga Kecamatan, Komisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota

    Ikuti Kami