JENEPONTO, - Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Abd Majid menghadiri pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu dan sejumlah perkara lainnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto.
Pemusnahan sejumlah barang bukti itu, dilakukan oleh Kejari Jeneponto, bertempat di Halaman apel kantor Kejari Jeneponto, Jl. Sulatan Hasanuddin Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu pada Jumat (11/12/2020).
Kasat Narkoba, AKP Abd Majid menyebutkan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 perkara, berat 12, 6923 gram dan pemusnahan barang bukti lainnya seperti senjata tajam sebanyak 3 perkara.
Kata dia bahwa pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto yang diwakili Kepala Seksi Barang Bukti Gilang Gemilang, SH.
Dia memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan sudah inkrah yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Jeneponto.
"Cara pemusnahannya itu dibakar serta di blender. Adapun maksud dan tujuannya untuk menghindari menumpuknya barang bukti serta menghindari penyalahgunaan barang bukti, " katanya.
Dalam pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut melibatkan, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto (diwakili) Kasi Barang bukti, Gilang Gemilang, SH, Kepala Rutan Kelas II.B Jeneponto, Muspida, S.Sos, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto (diwakili) Panitera Pengadilan Negeri, Dores, SH.
Selain itu, hadir pula dari Dinas Kesehatan, Kaur Bin Ops Reskrim Polres Jeneponto, IPTU Nasaruddin, SH dan Kasat Narkoba AKP Abd Majid, S.Sos.
Penulis: Samsir
Editor: Cq