JENEPONTO, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto kembali melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, di halaman Kejari Jeneponto, Jumat (11/12/2020).
Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto yang diwakili oleh Kepala Seksi Barang Bukti (BB) Gilang Gemilang, SH., MH menyatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika dan barang bukti lainnya dengan perkara pidana yang telah inkrah.
Gilang mengatakan, pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jeneponto adalah kegiatan yang secara rutin dilakukan.
Pada pemusnahan sekarang ini, pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 5 perkara dengan berat 12, 7gram dan barang bukti lainnya, seperti. Senjata tajam (sajam) sebanyak 3 perkara.
Kegiatan pemusnahan ini diharapkan berlangsung secara berkelanjutan dan tidak menunggu barang bukti menumpuk yang menyebabkan kesulitan untuk menemukan barang bukti tersebut dan menghindari penyalahgunaan barang bukti.
“Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar, dan ada juga dengan menggunakan blender, dimana pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas jaksa melaksanakan putusan pengadilan, " kata Gilang.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Abd Majid, Kaur Bin Ops Reskrim Polres Jeneponto Iptu Nasaruddin, SH, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto diwakili oleh Theodores H, SH, Kepala Rutan Kelas II B Jeneponto diwakili oleh Muspida, S.Sos dan dari pihak Dinkes Jeneponto.
Penulis: Samsir
Editor: Cq