JENEPONTO, - Pelelangan sisa-sisa bangunan pasca terbakarnya Pasar Karisa Turatea beberapa bulan lalu di Kabupaten Jeneponto Sulswesi Selatan pihak pemenang tender diduga lari dari kesepakatan perjanjian lelang dengan Bidang Aset Jeneponto.
Kepala Bidang Bagian Aset, Hj. Badaintang membeberkan bahwa pihak pemenang tender lari dari kesepakatan perjanjian lelang.
Dimana kata Badaintang bahwa syarat-syarat pelelangan yang disepakatinya sudah jelas. Yakni, pihak pemenang hanya melelang besi tua dan bangunan saja. Tidak termasuk vaping block, timbunan dan sisa-sisa bangunan.
"Yang dilelang itu cuma besi tuanya dengan sen-nya saja, " ucap dia
Baca juga:
Kabupaten Kota Didorong Ikuti TPID Award
|
Namun beber Badaintang, pihak pemenang tender melakukan pengerukan tanah dan mengangkut timbunannya keluar.
"Awalnya itu vapingnya dulu yang diambil oleh pihak pemenang, jadi saya larang bilang jangan diambil sekalipun vapingnya sudah hancur. Tapi alasan dia mau disumbangkan ke masjid, " kata Hj. Badaintang kepada Indonesiasatu.co.id melalui via telephone, Senin (13/09/2021).
Informasi pengerukan termasuk pengangkutan timbunan itu, ia ketahui setelah menerima telephone dari salah satu Kabag yang menanyakan kenapa pihak pemenang tender melakukan pengerukan dan mengangkut timbunan keluar.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Bidang Aset langsung berkoordinasi dengan Dinas Inspektorat dan Satpol PP melihat langsung di lokasi pembongkaran pasar karisa.
"Jadi saya tegur bilang hentikan ini. Ini bukan mi lagi pembersihan namanya tapi sudah pengerukan. Tanahnya juga sudah diambil, " katanya.
"Saya bilang itu sisa-sisa bongkaran dibersihkan saja dan diratakan supaya kelihatan bersih bukan mala diangkut keluar, " kata dia lagi.
Anehnya lagi, dari pengakuan Bidang Aset dirinya diminta tenang oleh pihak pemenang tender karena sekaitan hal tersebut itu bukan urusan Aset.
"Dia bilang jangan mi kita urus Bu, jadi saya bilang kenapa saya tidak urus na ini saya punya bagian, " katanya.
"Kalau ditegur dia bilang nanti saya ke Polda cari perlindungan jadi saya bilang silahkan. Saya kan cuma memberitahu sebagai Kabid Aset karena saya yang menjual jadi saya tahu persis yang mana saja masuk lelang, " sambungnya.
Lanjut dia bahwa dari awal Bidang Aset melarang dan menghalangi pihak pemenang untuk mengambil timbunan, vaping block dan sisa-sisa bangunan. Sebab, yang masuk lelang hanya besi tua dan sen-nya saja, di luar dari perjanjian syarat-syarat pelelangan itu sudah pelanggaran.
Dia saja datang membongkar tidak pernah melapor ke Aset. Harusnya sebelum membongkar tutur Badaintang melapor dulu, tapi itu tidak.
Ia juga membeberkan bahwa sistim pelelangannya itu ditentukan dari Kantor Pelelangan Negara (KPLN) Makassar. Harga penilaiannya dari PKLN kemarin Rp.113 juta, Namun hasil pemenang tender Rp.613 juta. Kemarin banyak perserta yang ikut lelang.
"Yang menangkan itu harga Rp.613 juta, " beber Hj.Badaintang.
Informasi yang dihimpun Indonesiasatu.co.id, salah seorang pedagan pasar karisa mengaku bahwa sisa sisa bongkaran bangunan itu sengaja ditumpuk kemudian timbunannya di jual.
"ia ada alat eskavator yang kasih naik di mobil. Timbunannya itu di jual, " akunya kepada media.
Ia menyebutkan bahwa banyak mobil truk yang mengangkut timbunan, hanya saja dia tidak tahu berapa harga timbunannya persatu mobil truk.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq