JENEPONTO, - Pasca Kebakaran pelelangan sisa-sisa banguan Pasar Karisa Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menuai sorotan dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LPKRI) Sulawesi Selatan, Supriadi Tompo.
Supriadi menyoroti sistim pelelangan pembokaran bangunan Pasar Karisa Jeneponto. Sebab, pemenang tender keluar dari syarat-syarat perjanjian lelang dengan Bagian Aset.
Dimana kata Supriadi bahwa yang dilelang itu cuma besi tua dan sen-nya saja. Tidak termasuk sisa-sisa bangunan, vaping block, timbunan dan batu pondasi.
"Kenapa timbunannya, vaping block dan batu pondasinya itu diperjual belikan oleh pihak pemenang tender, " ungkap Supriadi Tompo disalah satu warkop di Jeneponto, Senin (13/09/2021).
Menurut Supriadi, hal itu terjadi karena Bagian Aset Kabupaten Jeneponto diduga menyalagunakan wewenang. Ia menilai bahwa Bidang Aset lalai dalam hal pengawasan terhadap pembongkaran pasar karisa Jeneponto.
"Harusnya bidang aset melakukan pengawasan ketat terhadap pembogkaran pasar itu supaya pihak pemenang tender tidak berbuat semau maunya saja. Tapi ini tidak seolah olah bidang aset tutup mata, " terangnya.
Salah satu pedagang pasar karisa juga mengakui bahwa timbunan di pasar tersebut di perjual belikan.
"Ia pak sisa-sisa bangunan ini ditimbun dulu kemudian diangkut sama mobil truk. Ia timbunannya di jaul. Ada eskavator yang kasih naik di mobil truk, " singkatnya di lokasi pembongkaran.
Terpisah, Kepala Bidang Bagian Aset, Hj. Badaintang membantah atas tudingan yang dialamatkan kepadanya.
"Ah tidak, saya bisa saja keberatan kalau dikatakan menyalahgunakan wewenang. Dari segimananya saya dikatakan menyalahgunakan wewenang, " bantah Badaintang dengan nada tegas kepada Indonesiasatu.co.id.
Baca juga:
Kabupaten Kota Didorong Ikuti TPID Award
|
"Saya di Aset justru dari awal pihak pemenang tender melarang dan menghalangi mengambil timbunan, vaping block dan sisa-sisa bangunan pasar itu, " tegasnya.
Sebab, kata dia yang dilelang itu hanya besi tua dan sen-nya saja, di luar dari perjanjian syarat-syarat pelelangan itu sudah pelanggaran.
Bahkan, Bidang Aset pernah tegur. "Ia saya pernah tegur karena awalnya pemenang tender itu mau na ambil itu vaping block dengan alasan mau disumbangkan ke masjid, tapi saya tetap larang sekalipun vaping itu hancur, " katanya.
Justru Bidang Aset diminta tenang kalau itu bukan urusannya. Padahal, semua sistim pelelangannya mengenai proposal itu dikerja oleh Bagian Aset.
"Saya sudah larang pihak pemanangnya itu tapi dia bilang jangan mi kita urus Bu, jadi saya jawab kenapa saya tidak urus na ini saya punya bagian, " cuitannya.
"Kalau ditegur dia bilang nanti saya ke Polda cari perlindungan jadi saya bilang silahkan. Saya kan cuma memberitahu sebagai Kabid Aset karena saya yang menjual jadi saya tahu persis yang mana saja masuk lelang, " sambungnya.
Bahkan, Hj.Badaintang pernah ditelephone oleh salah satu Kabag menanyakan kenapa pihak pemenang tender melakukan pengerukan dan mengangkut timbunan keluar.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Bidang Aset langsung berkoordinasi dengan Dinas Inspektorat dan Satpol PP turun melihat langsung di lokasi pembongkaran pasar karisa.
"Jadi saya tegur lagi bilang hentikan ini. Ini bukan mi lagi pembersihan namanya tapi sudah pengerukan. Tanahnya sudah diambil, " katanya.
"Saya bilang itu sisa-sisa bongkaran dibersihkan saja dan diratakan supaya kelihatan bersih bukan mala diangkut keluar, " kata dia lagi.
Dia saja datang membongkar tidak pernah melapor ke Aset. Harusnya sebelum membongkar tutur Badaintang melapor dulu, tapi itu tidak.
Ia membeberkan bahwa sistim pelelangannya itu ditentukan dari Kantor Pelelangan Negara (KPLN) Makassar. Harga penilaiannya dari PKLN kemarin Rp.113 juta, Namun hasil pemenang tender Rp.613 juta. Kemarin banyak perserta yang ikut lelang.
"Yang menangkan itu harga Rp.613 juta, " beber Hj.Badaintang.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq