JENEPONTO, - Selama bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Jeneponto tidak melarang rumah makan untuk beroperasi, namun mengimbau pemilik rumah makan yang tetap beroperasi untuk menggunakan tirai.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Protokoler Pimpinan (Protpim), Mustaufiq saat ditemui wartawan, Rabu (21/4).
"Kita memberikan himbauan untuk lebih menghargai orang yang berpuasa. Dan tak bisa dipungkiri bahwa tidak semua orang berpuasa misalnya, perempuan karena ada halangan, " ungkapnya.
Kendati demikian, ia berharap agar sebisanya warung makan beroperasi menjelang waktu berbuka atau mengenakan tirai.
Lebih lanjut, Mustaufiq berharap agar pemilik warung makan bisa patuh terhadap imbauan pemerintah tersebut meski tanpa surat edaran yang dikekuarkan.
"Tetap memberikan pelayanan tapi tidak fulgar atau membuka pelayanan tidak terbuka, artinya secara tertutup. Kita tidak ada surat edaran penutupan secara total, " pungkasnya.
Sementara itu, dari hasil pantauan KabarMakassar.com, masih ada saja, beberapa warung makan yang buka pada saat imbauan pemerintah sudah disampaikan.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq