JENEPONTO, - Tim Teknis Dinas PU (Pekerjaan Umum) Kabupaten Jeneponto, Mustamu, mengaku bahwa pembangunan indomaret yang berlokasi di Kelurahan Tamanroya, jalan Poros Kecamatan Tamalatea, itu tidak sesuai dengan regulasi.
"Kalau penempatan bangunannya sudah sesuai, hanya saja keluar dari regulasi. Perda nomor 3 tahun 2014, " ucap Mustamu kepada Indonesiasatu.co.id, Sabtu (09/10/2021).
Perda yang dimaksud, kata dia tentang suatu bangunan gedung yang seharusnya sebelum melaksanakan kegiatan terlebih dahulu mengurus IMB baru membangun. Dan secara teknis, garis sempadan jalan terhadap bangunan tidak sesuai yang ditetapkan, yang minimal 15 m dari bahu jalan terendah.
Harusnya tutur Mustamu, bahwa secara teknis sebelum pembangunan terlaksana, maka terlebih dahulu memiliki Ijin Mendirinkan Bangunan (IBM) baru melaksanakan kegiatan pada suatu bangunan. Supaya, diberikan petunjuk secara teknis Al. Tentang garis sempadan bangunan terhadap jalan agar bangunan tersebut dapat terlihat indah, aman, nyaman dan tidak mengganggu pengguna jalan.
"Itu kan tidak sesuai dengan perda yaitu tidak adanya keamanan, kenyamanan bagi pengunjung dalam parkiran kendaraan, " kata Mustamu.
Olehhya itu, PUPR meminta kepada pihak pelaksana kegiatan agar mematuhi kesepakatan rapat bersama yang tertuang diberita acara pada Senin, 4 Oktober 2021 kemarin.
"Yah, hasil rapat itu, pintu besi indomaret dimundurkan, 1-3 meter, tembok penahan banjir di sesuaikan, Neon books juga di mundurkan dan vaving blok yang ada dibahu dilandaikan, " tuturnya.
Menurut dia, bahwa itu upaya Dinas PUPR agar pembangunan indomaret tersebut dapat difungsikan.
Penulis: Syamsir
Editor:Cq