JENEPONTO, - Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir menghadiri kegiatan sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) diruang Pola Panrannuanta, Kamis (21/10/2021).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wabup Paris Yasir dihadapan para pejabat tinggi serta staf lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jeneponto.
Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir, dalam sambutan mengatakan, bahwa tujuan daripada diterapkannya SPIP ini untuk tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai amanat undang-undang PP nomor 60 tahun 2008.
Sebagaimana dimaksud kata Paris, untuk keandalan pelaporan keuangan, untuk pengamanan aset negara dan untuk ketaatan terhadap peraturan perundang - undangan
Menurutnya bahwa upaya ini dibentuk agar berjalan sesuai dengan yang diharapkan, yaitu. Setiap elemen yang terlibat baik itu pejabat atau bawahan sekalipun harus memiliki komitmen yang kuat untuk melaksanakan kegiatan atau pekerjaan secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah.
Selain itu, keterkaitan unsur-unsur sistem pemerintahan terdiri dari lima unsur, yakni. Lingkungan Pengendalian, Penilaian resiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan komunikasi dan Pemantauan pengendalian intern.
"Terimakasih telah melaksanakan Bimtek Sistem Pengendalian Internal Instansi Pemerintah ini semoga kita semua mempunyai komitmen yang kuat untuk melaksanakan kegiatan atau pekerjaan secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah, " jelas Wabup saat sambutannya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Jeneponto, Maskur dalam laporan menyampaikan, s istem pengendalian intern merupakan suatu proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh jajaran pegawai.
Lebih jauh Kepala Inspektorat menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diperuntukkan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Adapun dasar dari pelaksanaan SPIP adalah Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 yang ditetapkan tanggal 28 Agustus 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), " demikian Maskur.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq