JENEPONTO, - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jeneponto H.Muhammad Basir mengatakan bahwa kedepan 2021 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengikuti diklat wajib merujuk pada Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi (AKPK).
Menurutnya, penegasan tersebut atas amanah UU No.5 tentang ASN, pemerintah daerah harus merencanakan pengembangan kompetensi ASN.
Mengapa demikian, kata dia ASN harus berbasis kebutuhan. Sebab, daerah membutuhkan SDM yang mumpuni dengan memiliki produktivitas kinerja yang dapat mendorong kemajuan daerah.
Hal itu, Kepala BKPSDM sampaika disela mengikuti kegiatan Forum Perangkat Daerah (FPD) tahun anggaran 2021, yang dilaksanakan Badan Pengembangan SDM Provinsi Sulsel bertempat di Grand Asia Hotel Makassar, Kamis (25/02/2021).
Lanjut ia katakan, bahwa kegiatan forum perangkat daerah ini, sangat urgen untuk membangun sikronisasi program pengembangan kompetensi ditingkat provinsi dengan kabupaten/kota.
"Harapan saya kedepan ASN di jeneponto, dalam pengembangan kompetensi tidak berbasis output lagi tetapi berbasis pada kebutuhan daerah, " jelas Muhammad Basir.
Di tempat yang sama, Kasubid Pengembangan Kompetensi BKPSDM Jeneponto Ibrahim membenarkan, bahwa bidang diklat menargetkan tahun 2022 Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi AKPK/AKD sudah tersedia.
"Ini sudah tersedia pada lingkup jeneponto dan akan menjadi rujukan ASN dalam pengembangan kompetensi, " tambah Ibrahim.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq