JENEPONTO, - Kedua kalinya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan penyuluhan redistribusi tanah tahun 2021.
Kali ini, BPN Jeneponto kembali melakukan penyuluhan redistribusi tanah di kantor Kecamatan Turatea, Kamis (28/01/2021), usai menyelenggarakan kegiatan yang sama di kantor Kecamatan Kelara.
Pada kesempatan tersebut, hadir Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provisnsi Sulawesi Selatan (mewakili) Koordinator Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu, Porwo didampingi Kepala Kantor Pertanahan, Arman Amrullah Malewa, Kejari Jeneponto (mewakili), Camat Turatea, Syamsul Ardi Djahini dan Camat Rumbia Abdul Rajab Lau.
Selain itu, turut hadir juga para kepala desa, Kepala Dusun setempat, tokoh masyarakat, tokoh agama tokoh pemuda dan lembaga LSM.
Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Porwo mengatakan, bahwa dalam kegiatan ini negara hadir untuk menjamin kepastian hak, kepastian hukum dan perlindungan hukum ke masyarakat penggaraf penguasaan tanah (bersertifikat).
Selain itu, untuk memberikan nilai tambah sosial ekonomi tarap hidup masyarakat supaya lebih meningkat dan sejahtera. Tentu, dengan bersertifikat bisa dijaminkan untuk mendapatkan modal usaha.
"Dengan sertifikat mudah-mudahan masyarakat dapat mengurangi persengketaan perselisihan perkara tanah di desa setempat, " kata Porwo.
Baca juga:
Pjs Bupati Luwu Utara Resmikan Pasar Sabbang
|
Dia menjelaskan bahwa kegiatan pensertifikatan redistribusi tanah ini pelaksanaannya gratis. Di mana penganggarannya sudah dibiayai oleh pemerintah melalui dana APBN tahun 2021.
Meski demikian, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa di sana ada hal kewajiban yang harus disediakan oleh pemohon, diantaranya. Penyediaan meterai, patok batas, surat keterangan, penunjuk batas dan saksi saksi.
Hal itu, sudah menjadi kewenangan bagi pemohon untuk menyediakan hal tersebut untuk mendaftar sertifikat redistribusi tanah. Makanya perlu diperjelas supaya tidak melahirkan polemik di mata masyarakat.
Namun, yang pastinya BPN Jeneponto tidak ada pembayaran sama sekali dan tidak ada pungli. Kalau ada oknum yang barani melakukan hal tersebut atau mengatasnamakan BPN maka laporkan.
"Silahkan dilaporkan kalau ada oknum yang meminta minta pembeli rokok atau apapun namanya. Kami selalu bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan masing masing ada tempat pengaduan laporan, " jelas Porwo.
Sementara itu, Kepala BPN Jeneponto, Arman Amrullah menyampaikan target kegiatannya tahun ini harus rampung paling lambat Januari 2021.
Untuk tahun ini, terdapat 6 (enam) desa/lurah. "Kita punya target serifikat untuk 2021 ini sebanyak 3.831 bidang tanah, " sebut Arman.
"BPN Jeneponto hadir di tengah - tengah masyarakat memberikan solusi untuk meningkatkan tarap ekonomi rakyat. Dan bahkan kami sampaikan bahwa BPN datang ke masyarakat gratis, " sambungnya.
Di tempat yang sama, Camat Turatea Syamsul Ardi Djahini berharap mudah-mudahan program pemerintah ini berkelanjutan dan lebih banyak lagi kouta yang diberikan kepada masyarakat.
Dengan hadirnya program pemerintah ini melalui BPN Jeneponto terkait pensertifikatan redis banyak memberikan kegunaan kepada masyarakat
"Alhamdulillah, kami menyambut dengan baik dan masyarakat kami cukup antusias dan senang sekali. Dengan adanya kegiatan ini sangat membantu masyarakat untuk kesejahteraannya kedepan, " ujarnya.
Untuk Kecamatan Turatea sendiri, mendapat jatah sertifikat redis sebanyak 500 bidang tanah. Itupun hanya dua desa, yakni. Desa Paitana dan Desa Bontomate'ne, demikian kata Camat Turatea.
Penulis: Samsir
Editor: Cq