JENEPONTO, - Ombudsman RI atau diwakili Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman Sulsel, Muslimin B Putra beserta beberapa orang rekannya berkunjung ke Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, Senin (13/09/2021).
Dalam kunjungnya itu, Muslimin B Putra didampingi beberapa rekannya menyambangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jeneponto dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jeneponto.
Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman Sulsel, Muslimin B Putra menyampaikan kunjungannya itu, terkait supervisi penilaian dalam rangka kepatuhan terhadap undang-undang pelayanan publik secara Nasional.
Kata dia bahwa secara Nasional Ombudsman RI setiap tahun melakukan penilaian kepatuhan terhadap undang-undang dalam pemenuhan standar layanan kepada semua penyelenggara pelayanan publik.
Setelah melihat langsung pelayanan yang diterapkan oleh Disdukcapil Jeneponto, Muslimin B Putra bilang bahwa untuk saat ini pelayanan Disdukcapil Kabupaten Jeneponto sudah memadai.
"Yah, saya melihat langsung standar pelayanan Capil Jeneponto sudah bagus, " urainya.
Salah satu tolak ukur penilaiannya adalah, di ruang pelayanan ber AC, loket juga tersedia, sarana dan prasarana yang lain seperti toilet itu sudah ada. "Nah ini semua bagian dari standar struktur penilaian kami, " kata Muslimin.
Namun, untuk scor nilai pihaknya pun masih kalkulasikan apakah Capil Jeneponto ada diperingkat zona hijau, zona merah dan atau zona kuning.
"Jadi kami ada tiga peringkat penilaian. Dan nilainya kami masih kalkulasi apakah Capil Jeneponto berada di zona kuningkah, zona merahkah dan atau zona merah, " katanya.
"Jadi instansi pelayanan publik yang penting itu misalnya Disdukcapil. Itu mengenai hak-hak warga masyarakat sipil seperti KTP, KK dan Akta lahir, " kata dia lagi.
Olehhya itu Lanjut Muslimin, pihaknya sedang melakukan verifikasi di lapangan menindaklanjuti tugas tim yang pernah datang berkunjung sebelumnya.
Dimana sebelumnya papar Muslimin bahwa pernah ada tim datang menilai dikedua instansi tersebut. Dari hasil penilaian tim inilah dilakukan verifikasi apa saja yang kurang, apa saja yang sudah ada dan apa saja standar yang belum ada.
Menurut dia, kedua instansi itu penting bagi Ombudsman agar standar layanan dijadikan sebagai salah satu tolak ukur supaya masyarakat dimudahkan.
Di instansi PTSP memberikan pelayanan mengenai hak usaha dan perijinan. "Saya berharap ada standar layanan yang tersedia disetiap instansi, " harap Muslimin.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq