Selain Tanpa IMB, Pembangunan Indomaret di Jeneponto Diduga Juga Langgar Perda dan Perbup

    Selain Tanpa IMB, Pembangunan Indomaret di Jeneponto Diduga Juga Langgar Perda dan Perbup
    Pembangunan baru Indomaret yang berlokasi di Kelurahan Tamanroya, tepatnya jalan Poros Kecamatan Tamaleta Kabupaten Jeneponto/Syamsir.

    JENEPONTO, - Berdasarkan Informasi yang dihimpun Indonesiasatu.co.id dari berbagi sumber pada Sabtu, 25/09/2021, salah satu pembangunan baru Indomaret yang berlokasi di Kelurahan Tamanroya, tepatnya jalan Poros Kecamatan Tamaleta Kabupaten Jeneponto diduga tak memiliki Ijin Mendirinkan Bangunan (IMB).

    "Ia setahu saya selama pembangunan itu terlaksana tidak ada saya lihat tiang IMB yang berdiri, " ungkap dia yang minta namanya dirahasiakan.

    Selain tidak memiliki IMB kata dia, juga diduga melanggar Peratutan daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

    "Makanya pihak PU Jeneponto memberikan surat teguran kepada pihak pelaksana, " terangnya kepada Indonesiasatu.co.id.

    Dapat ia ketahui bahwa lokasi yang ditempatinya membangun indomaret adalah lahan milik Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto.

    Mempertegas informasi tersebut,  informan pun mengirim surat teguran itu kepada media ini melalui pesan whatsApp pribadi. 

    Terlihat jelas di kop suratnya menggunakan logo Pemerintah Kabupaten Jeneponto Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Penataan Ruang.

    Dengan register nomor: 122/DPUPR/BDPR/VIII/2021, Lampiran: 1 (Satu) Berkas dengan Perihal: SURAT TEGURAN. 

    Surat teguran itu, rupanya Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto tujukan Kepada Yth: Direktur PT. Indomarco Prismatama di tempat,  tertanggal, 09 Agustus 2021.

    Dalam isi surut teguran tersebut dipertegas bahwa sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan ruko (indomaret) yang saudara laksanakan berlokasi di Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea di mana pembangunan tersebut telah Melanggar Perda No. 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Jeneponto. Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

    Dan Peraturan bupati No. 16 Tahun 2016 tentang Ijin Mendirinkan Bangunan (IMB). Dan garis sempadan jalan terhadap bangunan tidak sesuai dengan yang ditetapkan yang minimal 15 m dari bahu jalan terendah.

    Surat teguran tersebut ditandatangani oleh tim teknis dinas PU dan Penataan Ruang, mengetahui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto,  Muh Arifin Nur.

    Tembusan surat terguran itu dilanjutkan kepada Bupati Jeneponto, Ketua DPRD Jeneponto, Kepala Badan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Kepala Badan Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Kecamatan Tamalatea serta Kepala Desa/Kelurahan.

    Kepala Dinas PTSP Jeneponto, Meriyani Anwar, yang dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait masalah perijinan silahkan konfirmasi ke Kabidnya.

    "Kita telephone kabid perijinan karena dia itu yang menangani secara tehnis yah, karena ada tim tehnis yang akomudir itu, " singkat Meri.

    Sementara itu Kabid Perijinan PTSP Adnan Nur yang dihubungi melalui via telephone rupaya juga belum mengetahui pasti adanya pembangunan indomart yang dimaksud. 

    "Sebaiknya ke kantor konfirmasi de..nanti ketemu sama rima, " tulis Adnan melalui pesan whatsApp.

    "Nanti sy cek dl Senin sy konfirmasi de, " tulisnya lagi. 

    Penulis: Syamsir

    Editor:Cq

    JENEPONTO SULSEL
    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Panitia Pilkades Jeneponto Temukan Puluhan...

    Artikel Berikutnya

    Sasar 11 Kelurahan di Tiga Kecamatan, Komisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota

    Ikuti Kami