JENEPONTO, - Wartawan online Cakrawala.info mempolisikan pemilik akun fecebook bernama @Riswan Dy@ di Kepolisian Polres Jeneponto Polda Sulawesi Selatan, Jumat (22/10/2021).
Pemilik akun facebook itu dilaporkan atas pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Wartawan Cakrawala.info, Pupung yang bertugas di wilayah Kabupaten Jeneponto mengatakan, pemilik akun facebook bernama Riswan Dy itu telah membuat sebuah statement di kolom komentar facebook yang amat terkesan menghina hasil karya jurnalistik.
"Entah apa yg merasuki mu jurnalis...tiang listrik sja keberatan, Tp sygx anda belum mensyukuri nikmat dari tiang listrik trsebut....jelas berita mu sampah, " tulis Riswan Dy dikolom komentar.
"Org tdk tau diri ini yg merilis, " tulisnya lagi dikolom komentar.
Karena tak terima dengan komentar tersebut, Wartawan online Cakrawala.info keberatan dan melaporkan Riswan Dy yang juga diketahui pemilik akun facebook tersebut.
Pupung yang didampingi beberapa rekan Jurnalis di Polres Jeneponto menjelaskan bahwa awalnya, ia memposting hasil karya jurnalistiknya di salah satu Grup Info Kab Jeneponto dengan judul, Tiang Listrik PLN Jeneponto Dikeluhkan karena Berada di Tanah Milik Warga.
Hasil karya Jurnalistiknya itu ia unggah di media sosial facebook pada Kamis, 21 Oktober 2021 di Grup Info Kab Jeneponto.
Namun tak lama setelah berita tersebut diposting tutur Pupung, salah satu nitizen berkomentar yang amat terkesan melecehkan karya-karya jurnalistik.
"Makanya saya keberatan dan melaporkan atas pencemaran nama baik melalui media sosial, " katanya.
"Tadi sudah diambil keteranganku di ruangan Kanit Pidum Polres Jeneponto, " sambung Pupung.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq