JENEPONTO, - Bupati Jeneponto, Drs, H.Iksan Iskandar menandatangi nota kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA-P) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS-P).
Penandatanganan nota kesepakatan bersama itu, berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Senin (28/09/2021).
Pada kesempatan tersebut, hadir Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, Wakil Bupati Paris Yasir, Sekretaris daerah (Sekda) M.Syafruddin Nurdin, Kapolres AKBP Yudha Kesit Dwijayanto, Dandim 1425 Letkol Inf. Gustiawan Ferdianto, Kajari Susanto Gani, para pimpinan OPD, Kabag dan Camat.
Dalam rapat yang berlangsung dihadiri puluhan anggota dewan terdebut, Bupati Iksan Iskandar memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan serta tim anggaran pemerintah daerah.
"Terimakasih kepada semuanya karena telah mencurahkan pikiran dan hati dalam mengikuti tahapan pelaksanaan, pembahasan sampai paripurna pada hari ini sehingga kita bisa menyelesaikan salah satu tahapan yaitu penandatanganan kesepakatan bersama terhadap perubahan tahun anggaran 2021, " ujar Iksan.
Bupati menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2021 merupakan bagian dari tahapan perencanaan dan penganggaran yang telah diawali dengan perubahan RPJMD tahun 2019-2023.
"Perubahan KUA-PPAS akan menjadi acuan dan pedoman penyusunan perubahan APBD dalam rangka mengatur dan menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi kewenangan kita untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat Jeneponto, " jelas Bupati.
Selanjutnya kata dia perubahan RPJMD tahun anggaran 2021 yang menjadi bagian dari formulasi kebijakan anggaran sebagai acuan perencanaan operasional anggaran dalam membuat arah dan kebijakan prioritas nasional regional serta prioritas daerah termasuk aspirasi masyarakat.
Maka sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama itu, dengan pertimbangan waktu yang sangat sempit, maka regulasi yang ada dalam tahapan dan jadwal penyusunan perubahan APBD pada tahapan pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah itu paling lambat 30 September 2021 atau paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
"Hal ini merupakan tugas dan kewajiban konstitusional yang aktualisasi prinsip kemitraan antara pemerintah daerah dengan DPRD, " katanya.
Oleh itu lanjut Bupati kemitraan tersebut harus terus dibina secara optimal dalam koridor dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan sesuai fungsi tugas dan peran masing-masing.
"Saya berharap kepada seluruh pimpinan perangkat daerah dan pejabat yang terkait pada penyusunan dokumen perubahan anggaran ini untuk aktif serius dan bertanggung jawab penuh selama proses penyusunan, pembahasan sampai pada persetujuan perubahan anggaran, " harap Bupati.
Bupati juga menegaskan bahwa sampai saat ini Kabupaten Jeneponto menjadi salah satu daerah yang masih berada pada situasi pandemi Covid-19 sehingga berkewajiban menjalankan protokol kesehatan dan mendukung pelaksanaan penanganan, baik dari penganggaran maupun edukasi kepada masyarakat.
Hal ini kata Bupati, sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021, tentang pengelolaan dana transfer ke daerah dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.
Di mana dalam surat edaran Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan nomor 2 tahun 2021, bahwa Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 8% dari sumber dana DAU untuk dukungan penanganan pandemi Covid-19, pelaksanaan vaksinasi, PPKM di tingkat kelurahan dan desa serta pembayaran insentif tenaga kesehatan, tambahnya.
Laporan: Humas Kominfo Jeneponto
Editor: Syamsir