JENEPONTO, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan menerbitkan surat edaran (SE) nomor 800/151/BKPSDM tahun 2021 tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan ramadan 1442 hijriah.
Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jeneponto, Basir Bohari, mengatakan bahwa Pemkab Jeneponto menindaklanjuti surat edaran dari Menpan RB nomor: 09 tahun 21 dan surat edaran dari sekertaris provinsi sulsel nomor: 061.2/3638/B.org tentang jam kerja selama bulan ramadan.
"Iya, khusus ASN dalam wilayah Pemkab Jeneponto, " ujarnya, Kamis, (15/4/2021).
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Jeneponto memberlakukan 5 hari jam kerja yaitu, Senin sampai Kamis pukul 08.00 sampai 15.00 Wita. Sedangkan, untuk jam istirahat, pukul 12.00 sampai 12.30 wita. Untuk hari Jumat, pukul 08.00 sampai 15.30 wita, dan waktu istirahat, pukul 11.30 sampai 12.30 Wita.
Selain itu, SE tersebut juga mengatur tentang jam kerja bagi kantor pelayanan publik khususnya Rumah Sakit dan Puskesmas tetap berlaku 6 hari kerja.
Senin hingga Kamis, pada pukul 08.00 sampai 14.00 wita. Dan jam istirahat yakni, pukul 12.00 sampai pukul 12.30 wita.
Baca juga:
Kemendagri Bantah Tito Positif Covid-19
|
Sementara, hari Jumat pukul 08.00 sampai 14.30 wita, jam istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 wita. Sedangkan untuk hari Sabtu, pukul 08.00 sampai pukul 14.00 wita. Istirahat pukul 12.00 sampai pukul 12.30 wita.
"Pelaksanaan apel pagi dan sore ditiadakan selama bulan ramadan. Apel pagi dan sore dimulai setelah cuti bersama selesai lebaran, " pungkasnya.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq