JENEPONTO, - Pemerintah Kabupaten Jeneponto (Pemkab) melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Jeneponto Dr.dr.H. Syafruddin Nurdin menerima rombongan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulawaesi Selatan.
Ombudsman disambut hangat oleh Sekda Jeneponto, Syafrudin Nurdin di ruang kerja Sekda Jeneponto pada Rabu (03/03/2021).
Dalam kesempatan itu, hadir Kepala Dinas PMD Jeneponto Makmur Sijaya, Kabag Hukum, Sekretaris Inspektorat, Camat Bangkala, Camat Turatea, Sekcam Bontoramba dan Kabid Humas Kominfo.
Syafrudin Nurdin menegaskan kepada seluruh kepala desa dan camat untuk serius menyelesaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman.
Dihadapan tim Ombudsman, Sekda, Syafruddin Nurdin juga menyampaikan apresiasinya kepada Ombudsman yang telah banyak memberikan kebijakasanaan dengan memberikan waktu kepada Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
"Saya apresiasi tim Ombudsman atas kebijakan dan waktu yang diberikan untuk menyelesaikan permasalahan kita hadapi saat ini, " ucap Sekda saat sambutannya.
Kata Sekda, dari 9 desa yang tersebar di tiga kecamatan sudah ada beberapa desa yang telah menunjukan upaya dan kesesriusannya menyelesaikan persoalan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di masing-masing wilayahnya.
Menurutnya, ketika semua kepala desa cerdas dalam menjalankan prosedur maka masalah ini tidak sampai ke ranah Ombudsman, terangnya.
Sementara itu, Ketua Tim Ombudsman Dr.Aswiwin, menyampaikan bahwa monitoring yang dilakukan Ombudsman untuk memastikan upaya dari masing-masing kepala desa untuk menyelesaikan permsalahannya sesuai LAHP Ombudsman.
Karena, apabila tidak ada penyelesaian maka sesuai peraturan perundang undangan Ombudsman perwakilan Sulawesi Selatan akan mengirim rekomendasi kepada Ombudsman RI di Jakarta.
"Jadi kami akan buatkan rekomsndasi untuk kelanjutan proses penyelesaian permasalahan itu kepada Ombudsman di Jakarta, " jelas Dr.Aswiwin.
Dalam kesempatan yang sama, seluruh kepala desa diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan LAHP tersebut tentang sejauh mana upaya yang telah dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan pemberhentian aparat desa di masing-masing desanya.
Di tempat itu juga disepakati batas waktu penyelesain sampai 7 hari ke depan.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq